Keprisatu.com – Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota resmi dibuat. Terdapat sejumlah perubahan dalam ketentuan ini, antara lain adanya pengaturan tentang dapatnya dilakukan penambahan jumlah penyidik dan jaksa terhadap beberapa kondisi khusus.
“Dalam peraturan ini juga disebutkan adanya penghapusan persyaratan minimal terhadap jaksa yang ditempatkan di Sentra Gakkumdu yang awalnya diharuskan memiliki pengalaman tiga tahun sebagai penuntut umum,” tutur Ketua Bawaslu Abhan dalam kegiatan penandatanganan Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu Pilkada 2020, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Perubahan lainnya, jelas Abhan, adalah penyesuaian terhadap nomenklatur pengawas pemilihan di tingkat kabupaten/kota, menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dia menegaskan, perubahan nomenklatur tersebut kerap menjadi perdebatan antara tiga institusi dalam Sentra Gakkumdu karena aturan Undang-Undang yang masih belum direvisi terkait nomenklatur tersebut. Namun, berkaitan dengan putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tanggal 29 Januari 2020 yang berimplikasi adanya harmonisasi nomenklatur pengawas tingkat kabupaten/kota yang secara konstitusional disebut Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya adanya perubahan terhadap beberapa struktur Sentra Gakkumdu lainnya berupa Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu di tingkat pusat disebutkan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI diganti dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu. Lalu
Dalam proses penegakan hukum, Abhan menyampaikan peraturan tersebut juga menambahkan pasal terkait dengan jangka waktu Sentra Gakkumdu dan mengharuskan kepada penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk mendampingi pengawas pemilhan dalam penerimaan laporan.
Soal alat bukti, dia menjelaskan peraturan bersama ini juga mengatur pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan atau temuan merupakan dugaan tindak pidana pilkada atau bukan dengan didukung minimal dua alat bukti.
Setelah itu, Abhan menjelaskan penerusan terhadap laporan atau temuan oleh pengawas pemilihan ke penyidik Polri dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang setelahnya pembahasan ketiga dapat menghasilkan kesimpulan dilakukan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Dirinya pun menyatakan ada penambahan pasal tentang praperadilan yang mana dalam dalam hal terdapat permohonan praperadilan baik dalam tingkat penyidikan atau penuntutan maka pengawas pemilihan, penyidik dan/atau penuntut umum melakukan pendampingan dan monitoring.
“Penyesuaian dengan situasi pandemik juga tertuang dalam tambahan pasal tekait dengan situasi pandemi covid-19 maka pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilihan wajib mengikuti standar protokol kesehatan,” jelasnya. (KS 08)