Beranda Batam Penyelundupan iPhone Ilegal Diungkap Polda Kepri

Penyelundupan iPhone Ilegal Diungkap Polda Kepri

49
0

Batam, Keprisatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus perdagangan Handphone (Hp) ilegal. Kali ini, modusnya dengan cara mendaftarkan imei merk iPhone berbagai type menggubakan joki imei di pos pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre pekan lalu atau tepatnya tanggal 19 April 2023.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Nasriadi, awalnya Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan fakta beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia mendaftarkan imei Hp merk iPhone. Dimana satu orang membawa iPhone dengan jumlah 2 sampai 3 unit handphone merk iPhone perorangnya.

“Jadi kita amankan seorang laki-laki bernama Indra yang membawa 2 unit HP merk iPhone yang mengaku milik saudara Yanto (dalam lidik),” katanya Selasa (2/5/23).

Dia menjelaskan, selanjutnya tim kembali nenemukan sepasang suami istri bersama seorang anak saat mengantri dan membawa 5 unit handphone merk iPhone untuk didaftarkan di pos layanan Bea dan Cukai. Atas temuan itu, tim melakukan surveilance kerumah TO yang selanjutnya diamankan diketahui bernama Yoga (36) suami, Garsinea (35) istri dan Yureka Malik (6) diduga sebagai pejoki imei beralamat di Perumahan Taman Mediterania Blok HH 1 No. 9 Batam Centre Kota Batam.

“Pada waktu pemeriksaan, pengakuan mereka Hp tersebut milik Joko yang merupakan pemilik toko handphone Lucky Star di Lucky Plaza Nagoya Kota Batam. Selanjutnya tim beserta para joki mendatangi rumah Joko alias Anok di Perumahan Permata Baloi Blok D5 No. 05 Baloi Kota Batam, namun tidak menemukan barang bukti Hp,” bebernya.

Kemudian, anggotanya melakukan penggeledahan sekira pukul 22.00 WIB, di toko Lucky Star Lucky Plaza dan menemukan 19 HP iphone yang belum teregister Imei dan 139 kotak kosong iPhone, beserta dokumen penjualan. Dimana total barang bukti yang diamankan dari tangan para saksi berjumlah 26 handphone iPhone berbagai jenis.

“Saat ini para saksi dan pemilik toko Lucky Star Joko dibawa ke Kantor Subdit I Indagsi untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam,” pungkasnya. (KS14)

 

Editor: Teguh Joko Lismanto