Adapun pengetatan pergerakan Kegiatan dilakukan di Wilayah Kampung Jeruk Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.
Ismun ketua RW 09 Kampung Jeruk, Tanjunguban, langsung turut serta melakukan penjagaan beserta beberapa warga dengan memasang spanduk yang bertuliskan ” Mohon maaf Jalan ditutup dalam rangka pengetatan PPKM Mikro Kabupaten Bintan”.
Selanjutnya Ismun menyampaikan , setiap warga yang melintas harus diperiksa , berdasarkan keperluan.
Demi menjaga situasi dan Kondisi aman dari orang – orang asing atau tidak dikenal yang berdampak atau berpotensi menularkan Covid -19, maka perlunya pengetatan yang dianjurkan Mendagri Nomor 17/2021.
Lebih lanjut Ismun menerangkan dalam kesempatan kegiatan pengetatan pergerakan Kegiatan maayarakat, turut hadir RT,RW, pemuda dan masyarakat.
Dan pengetatan di setiap jalan di Kabupaten Bintan bermula pada malam ini , di setiap Kecamatan di seluruh wilayah di Kabupaten Bintan diberlakukan .( Ks05 ).
Editor : Tedjo