Beranda Kepri Penyederhanaan Birokrasi, 415 Pejabat Pemprov Kepri Jadi Fungsional

Penyederhanaan Birokrasi, 415 Pejabat Pemprov Kepri Jadi Fungsional

415 pejabat Pemprov Kepri dilantik menjadi pejabat fungsional.
Sebagian pejabat struktural Pemprov Kepri yang dilantik pada Kamis (31/12/2021) dilantik lagi menjadi pejabat fungsional pada Jumat (31/12/2021) yang merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi di Pemprov Kepri. (Foto: Humas Kepri).
415 pejabat Pemprov Kepri dilantik menjadi pejabat fungsional.
Sebagian pejabat struktural Pemprov Kepri yang dilantik pada Kamis (31/12/2021) dilantik lagi menjadi pejabat fungsional pada Jumat (31/12/2021) yang merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi di Pemprov Kepri. (Foto: Humas Kepri).

Keprisatu.com – Sebanyak 415 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau beralih tugas menjadi fungsional mulai Januari 2022. Para pejabat yang memenuhi kriteria fungsional tersebut sudah dilantik oleh Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad, SE, MM pada Jumat (31/12/2021) malam.

Sebelum diambil sumpah, para pejabat administrator (eselon III) dan pegawas (eselon IV) di lingkungan Pemprov Kepri tersebut diundang oleh Gubernur Ansar untuk hadir secara virtual. Kemudian pelantikan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB melalui aplikasi zoom.

Hasan yang pada Kamis (30/12/2021) dilantik menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kepri mengakui pelantikan fungsional itu agak mendadak karena harus dikejar pada tahun 2021 sesuai arahan dan permintaan pemerintah pusat.

Sebelumnya pemerintah daerah sudah di-deadline agar segera melakukan pelantikan jabatan fungsional paling lambat pada 31 Desember 2021. Sesuai dengan pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan, yaitu paling lambat 31 Desember 2021.

Perubahan dari pejabat administrator dan pengawas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk melakukan penyederhanaan birokrasi di Indonesia. Sehingga PNS hanya terbagi dua level, yaitu fungsional dan struktural. (KS04)