Beranda Kesehatan Penularan Cepat, Pasien Omicron Wajib Isolasi di Rumah Sakit

Penularan Cepat, Pasien Omicron Wajib Isolasi di Rumah Sakit

43
0
Omicron cepat menular, yang terkonfirmasi omicron wajib isolasi di RS.
Juru Bicara Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.
Omicron cepat menular, yang terkonfirmasi omicron wajib isolasi di RS.
Juru Bicara Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.

Keprisatu.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penularan Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron sangat cepat sehingga pada kondisi Selasa (4/1/2021) sudah mencapai 254 kasus. Sesuai SE Menkes, siapa yang terkonfirmasi maka wajib diisolasi di rumah sakit.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan dari keseluruhan pasien terdapat dua gejala yang paling banyak ditemukan yaitu batuk dan pilek.

Epidemiolog Cemas PTM 100 Persen Picu Penularan Tinggi Varian Omicron
“Sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen),” kata Nadia dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (4/1).

Nadia mengatakan Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron wajib melakukan isolasi di rumah sakit.

Ketentuan itu, kata dia, berlaku untuk semua baik yang bergejala maupun tidak. Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE itu ditandatangani Menkes pada 30 Desember 2021.

“Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19,” bunyi SE tersebut.

Pada 4 Januari Kemenkes menemukan 92 kasus baru Omicron. Sehingga totalnya menjadi 254 kasus.

Penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri. Dari 254 kasus, 239 kasus di antaranya merupakan pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal. (KS04)