Keprisatu.com – Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah. Hal itu, setelah Korlantas Polri dengan resmi melaunching Digital Korlantas, sebuah layanan secara online untuk pembuatan dan perpanjangan SIM.
Layanan tersebut segera akan diterapkan di Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Polres Karimun. Nantinya, pelayanan kepengurusan SIM dapat diakses secara online tanpa harus hadir untuk mengurusnya.
Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto mengatakan, layanan pengurusan SIM secara online itu secara resmi dilaunching Kapolri pada 13 April 2021 lalu. Saat ini, penerapan layanan SIM online itu masih dalam tahap persiapan.
“Saat ini masih proses persiapan, teknisi sedang menginstalnya,” kata Eko, Senin (19/4/2021).
Ia mengatakan, layanan pengurusan SIM online melalui Aplikasi Digital Korlantas itu akan mulai diterapkan di Satpas Satlantas Polres Karimun pada bulan April ini.
Menurut Eko, untuk pelayanan SIM masyarakat tidak lagi perlu datang ke Polres untuk mengurusnya, cukup hanya mengintal aplikasi dan mengikuti perintah di dalam aplikasi itu.
“Semuanya terhubung, nanti dari Aplikasi itu akan diteruskan ke Satpas Polres Karimun. Jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor,” katanya.
Dalam penerapannya, aplikasi Digital Korlantas itu langsung terhubung ke Polres di seluruh Indonesia secara bertahap.
Melalui aplikasi itu, masyarakat yang ingin mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM bisa langsung mengakses aplkasi itu.
Namun, Eko mengatakan untuk pembuatan SIM kecuali ujian praktek, seluruhnya dapat dilakukan melalui aplikasi.
“Untuk ujian praktek itu, masyarakat tetap harus datang. Cukup hanya membawa Barcode yang didapat di aplikasi itu, kemudian langsung ujian. Selain itu, semua sudah online,” katanya.
(Ks12)