Batam, Keprisatu.com – Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian patung Fore Face Buddha atau Dewa Empat Wajah senilai Rp19,8 juta di Ruko Baloi Point, Kecamatan Lubuk Baja pada Minggu (11/10) lalu.
Menurut Kapolsek Lubuk Baja AKP Cindo Kottama, jajarannya telah mengamankan seorang pria bernama Vahn Hariyono alias Olang (27). Ia diduga sebagai pelaku pencurian patung yang berada di tempat ibadah Shan Fo Tang Miao (Vihara Kecil), Ruko Baloi Point Blok B2 Nomor 12.
Peristiwa pencurian itu, sambung Cindo, diketahui terjadi sekitar pukul 10.33 WIB. Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama A Seng kepada Polsek Lubuk Baja melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/169/XI/2026/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 11 Oktober 2026.
Kejadian terungkap, setelah salah seorang jemaat menghubungi korban dan memberitahukan bahwa patung Dewa Empat Wajah yang berada di dalam tempat ibadah tersebut sudah tidak ada. “Mendapat informasi itu, korban langsung terkejut dan segera melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV,” katanya, Minggu (8/11) malam.

Dari rekaman CCTV, korban melihat seorang pria mengenakan hoodie berwarna hitam, celana pendek, serta helm masuk ke dalam vihara. Pelaku kemudian terlihat mengangkat patung Dewa Empat Wajah menggunakan kedua tangannya sebelum meninggalkan lokasi. Korban kembali memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di ruko miliknya. “Dari rekaman tersebut, terlihat pria yang sama berlari sambil membawa patung menuju kawasan Perumahan Baloi Mas,” ujarnya.
Setelah memastikan kejadian itu, sambung Cindo, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Hasil penyelidikan bersama tim Jatanras Polda Kepri, diperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Informasi tersebut diterima pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, yang menyebutkan bahwa pelaku sedang berada di kawasan rumah liar (Ruli) belakang Perumahan Putra Jaya Cluster D, RT/RW 06/15, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
Cindo mengatakan, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Jatanras Polda Kepri bersama personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bergerak melakukan penyisiran di lokasi. Sekitar pukul 12.50 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan Vahn Hariyono alias Olang di kawasan tersebut tanpa harus melakukan pengejaran lebih jauh.
Selanjutnya, tersangka bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan antara lain satu flashdisk merek Sandisk, satu hoodie warna abu-abu, satu kaus hitam, satu helm hitam, serta fotokopi kuitansi pembelian patung Dewa Empat Wajah senilai Rp19,8 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, Cindo mengganjar pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun. “Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus dugaan pencurian tersebut,” tutupnya. (tommy purniawan)