Batam, Keprisatu.com – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung. Pelaku ditangkap di Kavling Kamboja pada Selasa (3/11/2026) dini hari dan motor sudah dijual pelaku 1,3 juta kepada penadah.
Penangkapan pelaku Z yang berusia 42 tahun itu, merupakan hasil penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswa berinisial SM (23). Peristiwa pencurian itu terjadi di area parkir Tomoro Cafe SP Plaza, Kelurahan Tembesi, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. “Saat akan pulang korban tidak melihat lagi motor di parkiran,” kata Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, Rabu (4/11) siang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sambung Husnul, korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 10.00 WIB sebelum masuk ke dalam kafe. Namun, korban meninggalkan kunci kontak pada kendaraannya. Empat jam kemudian, saat keluar dari kafe, korban mendapati sepeda motornya sudah raib dari tempat parkir. “Saat korban periksa rekaman kamera pengawas (CCTV) terlihat pelaku membawa motor korban dan ciri-ciri pelaku sudah kita dapatkan,” ujarnya.
Berbekal laporan dan rekaman CCTV itu, Husnul bersama jajarannya melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah Unit Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto mengamankan Z di tempat tinggalnya di Kavling Kamboja, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. “Dari pemeriksaan awal, Z mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seseorang dengan harga Rp1,3 juta,” ujarnya.
Lalu, setelah mendapatkan informasi tersebut dan dikembangkan penyidikan terhadap pengakuan tersangka. Hasilnya, Z juga diduga beberapa kali menerima sepeda motor hasil pencurian. Dalam pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam yang dilaporkan hilang pada 6 Juli 2026 di kawasan SP Plaza, Sagulung.
Dari pengungkapan perkara ini, juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street, satu unit Honda Beat warna hitam, satu helai jaket Grab, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV. “Pelaku dan barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Husnul mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan kerja penyelidikan Unit Reskrim. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V. “Kita juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya. (tommy purniawan)
