Beranda Politik Pencatutan Nama untuk Dukungan Paslon Perseorangan di Batam Masuk Tahap Penyidikan

Pencatutan Nama untuk Dukungan Paslon Perseorangan di Batam Masuk Tahap Penyidikan

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo. Foto:Humas Bawaslu RI

Keprisatu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap kasus dukungan palsu untuk bakal pasangan calon perseorangan di sejumlah wilayah di Indonesia. Praktik yang dilakukan oleh bakal pasangan calon atau tim pemenangan itu dilakukan dengan cara mencatut identitas seseorang untuk dijadikan sebagai pendukung.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut bahwa pihaknya sedang memproses kecurangan tersebut yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dan Kabupaten Supiori Provinsi Papua. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

“Berawal dari temuan dan laporan dari masyarakat yang namanya dicatut dalam dukungan bapaslon (bakal pasangan calon) perseorangan. Ini membuktikan masyarakat telah melalukan kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran sudah dilakukan oleh jajaran Bawaslu,” ungkap Ratna sebagaimana dikutip dalam laman Bawaslu, Selasa (7/7/2020).

Sebagaimana diketahui, di Provinsi Kepri hanya ada dua daerah yang terdapat bakal pasangan calon perseorangan. Yakni Kota Batam dengan bapaslon Rian Ernest-Yusiani Gurusinga dan Kabupaten Anambas dengan bapaslon Fachrizal-Johari dan Sarivan-Arman.

Dari dua daerah dengan bakal paslon perseorangan tersebut, saat ini baru Batam yang mencuat kasus pencatutan nama untuk dukungan paslon. Beberapa warga yang tidak terima identitas KTP-nya dicatut, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu.

Pencatutan nama untuk mendukung bakal pasangan calon perseorangan itu diketahui warga saat tahapan verifikasi faktual dukungan perseorangan. Mereka kaget begitu mengetahui identitas KTP-nya disalahgunakan untuk mendukung bakal paslon perseorangan.

Surat KPU Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 perihal tahapan pencalonan Pilkada 2020 mengatur syarat-syarat administrasi dukungan bagi bakal paslon perseorangan. Antara lain adanya surat pernyataan dukungan paslon perseorangan (Model B.1-KWK) yang disertai dengan bukti dukungan berupa fotokopi KTP elektronik yang ditempel pada surat pernyataan tersebut.

Surat Model B.1-KWK ini merupakan pernyataan dukungan yang diberikan setiap pemilih kepada bakal paslon perseorangan. Dalam surat tersebut pemilih juga harus membubuhkan tanda tangan atau cap jempol.  Dengan persyaratan tersebut, kemungkinan tidak hanya identitas KTP saja yang dicatut, bisa jadi tanda tangan atau cap jempol juga dipalsukan. (KS 08)