Beranda PEMPROV KEPRI Pemprov Kepri Estimasikan Belanja Daerah di APBD 2026 sebesar Rp3,54 Triliun di 2026

Pemprov Kepri Estimasikan Belanja Daerah di APBD 2026 sebesar Rp3,54 Triliun di 2026

Pemprov Kepri mengestimasikan belanja daerah pada APBD sebesar Rp3,54 triliun pada tahun anggaran 2026 . Hal tersebut sudah dituangkan dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026,
Keprisatu.com  – Pemprov Kepri mengestimasikan belanja daerah pada APBD sebesar Rp3,54 triliun pada tahun anggaran 2026 . Hal tersebut sudah dituangkan dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026, antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dengan pimpinan DPRD Provinsi Kepri, Senin (24/11/2025) kemarin.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama DPRD Kepri resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam rapat paripurna DPRD Kepri di ruang sidang utama Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Tanjungpinang, Senin (24/11/2025).

Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kepri, T Afrizal Dachlan, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri H Ansar Ahmad yang melakukan penandatanganan bersama unsur pimpinan DPRD. Penetapan KUA-PPAS ini menjadi tahapan krusial dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, karena memuat arah kebijakan makro ekonomi daerah serta prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan.

Dalam penyampaiannya, Afrizal Dachlan menjelaskan bahwa nilai pendapatan daerah yang semula dirancang sebesar Rp3,735 triliun mengalami penyesuaian akibat kebijakan pemerintah pusat terkait pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp495,45 miliar. Dengan demikian, pendapatan daerah pada KUA-PPAS 2026 menjadi Rp3,312 triliun.

“Dengan penerimaan pembiayaan dari pinjaman daerah sebesar Rp250,6 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp19,04 miliar, total belanja daerah pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Rp3,544 triliun,” sebut Afrizal.

Penetapan ini juga menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan pada tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam kesempatan tersebut menegaskan, pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan anggaran yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk menjaga konsistensi perencanaan pembangunan. Kami berterima kasih kepada Badan Anggaran DPRD yang telah membahas KUA-PPAS ini dengan seksama, sehingga kita dapat menyepakati arah kebijakan anggaran yang fokus pada pemulihan ekonomi, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Gubernur Kepri menambahkan, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri akan memastikan setiap program yang direncanakan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan pembangunan.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2026, tahapan penyusunan APBD Kepri semakin mendekati finalisasi sebelum ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Provinsi Kepri berharap pelaksanaan anggaran tahun depan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau. (tjo)

Editor : Teguh Joko Lismanto