Beranda Karimun Pemkab Karimun Targetkan TPP Pegawai dan Insentif Honorer Kembali Normal Awal 2022...

Pemkab Karimun Targetkan TPP Pegawai dan Insentif Honorer Kembali Normal Awal 2022 Mendatang

83
0
Foto : Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Dok Humas).
Pemkab Karimun
Foto : Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Dok Humas).

Keprisatu.com – Pemangkasan penghasilan pegawai dan Insentif Honorer di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Karimun akan ditinjau kembali pada awal tahun 2022 mendatang.

Seperti diketahui, sejak bulan September tambahan penghasilan bagi pegawai dan Insentif untuk tenaga honorer di Karimun terpaksa dipangkas. Hal itu, mengingat kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan.

Bahkan, kebijakan itu telah memalui pertimbangan yang panjang, dari pada harus merumahkan ribuan tenaga honorer di Pemkab Karimun.

Dalam sidang paripurna pengesahan APBD-P Kabupaten Karimun tahun 2021, Kamis (30/9/2021) malam kemarin, kebijakan itu sempat disoroti sejumlah Fraksi di DPRD Karimun.

Menanggapi itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan tanggapannya langsung kepada fraksi- fraksi yang menyoroti hal tersebut. Menurutnya, pihaknya akan mengusahakan untuk tambahan penghasilan atau TPP Pegawai ASN dan Insentif Honorer itu kembali seperti semula pada awal tahun 2021 mendatang.

“Insha Allah Januari 2022 akan kami upayakan kembali seperti semula,” ujar Rafiq, Kamis malam.

Besaran pemangkasan khusus bagi insentif tenaga honor di lingkungan Pemkab Karimun itu, bahkan mencapai angka 40 persen dari semula. Begitu juga dengan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi ASN, saat ini ditiadakan oleh Pemkab Karimun.

Pemkab Karimun beralasan, pemangkasan insentif honorer dan TPP ASN tersebut dikarenakan pendapatan Pemkab Karimun menurun drastis selama Pandemi Covid-19.

Selain itu, Pemkab Karimun juga beralasan pemangkasan insentif lebih baik dari pada pihak mereka merumahkan tenaga honor.

“Kita sudah diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk merumahkan tenaga honor tapi kita tidak ambil karena akan menambah jumlah angka penganguran di Kabupaten Karimun. Jadi, pemangkasan sementara ini adalah jalan terbaik mengingat kondisi keuangan daerah yang tidak mampu,” kata Rafiq belum lama ini.

Pemangkasan insentif tersebut diyakini Pemkab Karimun bisa menghemat anggaran hingga mencapai Rp60 miliar per tahun.

Namun begitu, Pemkab melalui Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, pemangkasan insentif honorer dan TPP ASN tersebut hanya berlangsung hingga akhir tahun 2021 atau selama kurang lebih 3 bulan saja.

(Ks12)

Baca juga ;

APBD-P Karimun Disahkan Rp1,2 Triliun

Tren Kasus Positif Covid Menurun, Pemkab Karimun Akan Tinjau Kembali Aturan Pembatasan