Keprisatu.com – Sosialisasi dan Edukasi terkait penerapan pengunaan masker terus dilakukan oleh Pemkab kabupaten Bintan. Kegiatan ini dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bintan, Wilayah Hukum Polsek Bintan Utara, Kamis 12/11/2020.
Kabid Perda Satpol PP Kabupaten Bintan Ardian Adastra menuturkan, pihaknya menggelar sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha para pedagang pasar baru beserta Polsek Bintan Utara. Kegiatan terkait penerapan pengunaan masker guna penerapan Protokol kesehatan guna memutuskan penularan Covid – 19.
Ardian Adastra juga menuturkan, terkait pandemi Covid -19 saat ini, masih memprihatinakan bagi warga Bintan. “Bagai mana kita harus tetap menjaga dan pengawasan terhadap Pandemi Covid -19, sehingga Bintan khususnya Bintan utara tetap Kondusif,” ujar Astra.
Sesuai dengan PP 52 Tahun 2020 , penerapan protokol kesehatan bagi siapa yang tidak mengunakan masker di keramaian, seseorang bisa dikenakan sanksi, membayar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah). “Bisa sanksi kerja sosial kalau tidak mampu menbayar denda,” ungkap Ardian Adastra.
Ardian menyebut Satpol PP dan jajarannya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang pasar, beserta Polsek Binut, sebagai upaya penerapan Pandemi Covid -19. “Sebagai upaya pemutusan mata rantai penularan Covid -19, menetapkan kesadaran masyarakat, agar terus disiplin mengunakan masker, maupun pedangan dan pengunjung pasar,” katanya. ( Ks05).
Editor : Tedjo