Beranda Nasional Pemerintah Janjikan Insentif untuk Industri Media

Pemerintah Janjikan Insentif untuk Industri Media

49
0

Keprisatu.com – Pemerintah akan membantu industri media massa berupa insentif guna mengatasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bahkan penutupan perusahaan. Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan pertemuan virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Dari hasil pertemuan tersebut, pemerintah merinci insentif yang akan diberikan ke Industri media sebagai berikut:

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan.

7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

Pertemuan di ruang virtual tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan anggota Dewan Pers, yakni: Ahmad Djauhar, Agus Sudibyo, Hassanein Rais, Agung Dharmajaya, Arif Zulkifli, Jamalul Insan, dan Asep Setiawan.

Dewan Pers menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memberi perhatian terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar ke-4 demokrasi. (KS 08)