Beranda Nasional Pemerintah Harus Perhatikan 1,8 Juta Buruh yang Alami PHK dan Dirumahkan

Pemerintah Harus Perhatikan 1,8 Juta Buruh yang Alami PHK dan Dirumahkan

Keprisatu.com – Pandemi Covid-19 menjadikan peringatan Hari Buruh
Internasional atau Mayday berbeda. Apalagi banyak buruh yang terkena
dampak pandemi terpaksa harus menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) ataupun dirumahkan tanpa gaji.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta
buruh tak patah arang dengan kondisi sulit seperti sekarang. Dia
mengingat masa-masa ketika menjadi Menteri Ketenagakerjaan dan
Transmigasi (Kemenakertrans) periode 2009-2014.

Bagi buruh, 1 Mei menjadi hari sakral untuk memperjuangkan hak-hak
mereka. Pada masanya, buruh memperjuangkan jam kerja menjadi 8 jam per
hari. Dan perjuangan tersebut berhasil. Sistem kerja tersebut pun
bertahan sampai sekarang.

“Saya usul ke Pak SBY tahun 2012, eh dikabulkan. Tahun 2013 diresmikan.
Senang. Jadi ada kenang-kenangan buat pekerja. Ada pengakuan eksistensi
dan sejarah mereka. Penting ini secara sosial politik,” kata Muhaimin
kepada wartawan, Jumat (1/5).

Spirit tersebut menurut Muhaimin patut dipertahankan sekarang.
berdasarkan catatan yang dimilikinya, sudah ada 1,8 juta buruh yang
mengalami PHK akibat Covid-19. Oleh karena itu, dukungan pemerintah
akan sangat penting bagi buruh.

“Yang perlu diprioritaskan (pemerintah) itu adalah industri
berorientasi ekspor dan padat karya. Kenapa ekspor? Karena mereka
menghasilkan devisa bagus untuk APBN kita. Kenapa padat karya? Ya,
karena tenaga kerjanya banyak, digantungi banyak orang,” imbuhnya.

Cak Imin – sapaan akrab Muhaimin, mengatakan stimulan pemerintah untuk
dunia industri harus tepat sasaran, karena dibutuhkan banyak orang. Di
sisi lain, anggaran yang dimiliki negara terbatas.

“Kita harap bagi industri yang telah mendapat bantuan, ingatlah bahwa
hak pekerja itu harus didahulukan. Utang kepada pekerja adalah yang
pertama harus dilunasi, baru utang kepada bank,” pungkas Wakil Ketua
MPR tersebut. (*)

Sumber: jawapos.com