Batam, Keprisatu.com – Kepolisian Sektor Bengkong, Kota Batam menggagalkan upaya penyelundupan empat orang pekerja migran Indonesia (PMI) lewat jalur ilegal di Batam menuju Malaysia.
Satu orang pelaku yang berperan sebagai penampung untuk antar-jemput berhasil diamankan Polisi.
“Satu orang terduga pelaku berumur 50 tahun dan empat orang korban diamankan yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam tepatnya di Perumahan Bengkong Pertiwi, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, Minggu (23/10/2022).
Polisi menangkap terduga pelaku penampung PMI ilegal bernama Muhammad Yani bin Saliman pada Jumat (21/10) malam. Warga kelahiran Bukit Batu ini ditangkap atas dugaan tindak pidana perlindungan para calon PMI ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah ataupun melalui penyalur.
“Keempat korban yang diselamatkan itu ke semuanya berjenis kelamin perempuan. Mereka juga diketahui merupakan asal daerah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak tiga orang dan satu orang asal Surabaya,” ungkapnya.
Terduga pelaku Muhammad Yani bin Saliman juga diketahui dari hasil pemeriksaan kepolisian bahwa, merupakan orang suruhan bernama Lilik di Malaysia yang saat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terduga pelaku, kata Kapolsek, bertugas sebagai penampung untuk antar-jemput para calon PMI ilegal.
“Korbannya ini rata-rata masih berusia 19 tahun dan hanya satu yang usianya 34 tahun. Untuk pelaku lainnya (Lilik, ditetapkan DPO) saat ini tengah dalam pengembangan,” sebutnya.
Selain mengamankan terduga pelaku dan korban calon PMI ilegal, polisi juga mengamankan sejumlah beberapa barang bukti seperti beberapa unit handphone, paspor milik korban, satu unit mobil merek Toyota Avanza warna hitam BP 1646 DO, 31 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 5 lembar uang pecahan Rp50 ribu dan beberapa alat bukti lainnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto (Jo) Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang (UU) Nomor: 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
KS10