Beranda Kepolisian Pelaku Curat di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Pelaku Curat di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Pelaku Curat ditangkap polisi/Ist
Tanjungpinang, Keprisatu.com – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria Inisial (RS) 33 tersangka pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah rumah jalan DI. Panjaitan Blok D No.19 RT 001/RW 003 ,Kelurahan Melayu Kota Piring Tanjungpinang, Selasa (01/11/2022).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang, “terangnya Rabu (2/10/2022).
Dikatakan, adapun kronologis kejadian tindak pidana terjadi pada hari minggu 30 Oktober 2022, sekira pukul 11.00 Wib .
“Korban Irmansyah pulang kerumah dan sesampainya di rumah korban melihat kondisi di dalam rumah dalam keadaan berantakan. Kemudian Korban bertanya kepada tetangga. Apakah ada melihat orang masuk ke dalam rumah.Tetangga korban mengira yang masuk kedalam rumah korban adalah istri atau anak korban karena lampu rumah korban dalam keadaan menyala.Kemudian korban mengecek kondisi rumah korban dan menemukan pintu samping rumah dalam keadaan rusak, pada saat kejadian tersebut rumah korban dalam keadaan kosong.
Selanjutnya, Korban mengecek barang barang milik Korban yang hilang diantaranya 2 unit televisi 32 inch Merk Sharp, 1 unit televisi Merk Panasonic 42 inch, 1 unit Camera Merk Nikon D3000, 1 Unit Proyektor Evericom X7, 13 (tiga belas) Cincin Batu Akik dan 10 Batu akik.
” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 14.000.000 (empat belas Juta Rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut, “katanya.
Selanjutnya,kata Ronny,Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang barang yang telah di curi berada di dalam kamar pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.
KS10