
Keprisatu.com – Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Rencana PHK itu merupakan dampak keuangan daerah yang semakin memprihatinkan akibat Pandemi Covid-19 yang hingga kini belum usai.
Akan tetapi, terkait angka PHK yang akan di lakukan, hal itu masih perlu di bahas oleh Pemkab Karimun bersama dengan DPRD Karimun.
Hal tersebut di sampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam pidatonya saat HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus kemarin di Halaman Kantor Bupati Karimun.
“Untuk itu kami selaku Pemerintah Kabupaten Karimun akan melakukan beberapa hal, meskipun dengan pertimbangan yang sangat berat. Sebagai upaya dalam mengoptimalkan kinerja ASN dan non ASN, serta untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Karimun,” ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam pidatonya.
Selain itu, Rafiq menyebutkan, terdapat beberapa poin penting lainnya di antaranya yaitu refocusing anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berdampak pada penghematan besar-besaran dalam penganggaran belanja pegawai.
Hal itu juga tentu akan berdampak kepada penurunan jumlah Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, serta insentif pegawai non ASN untuk di sesuaikan denhan kemampuan keuangan daerah.
“Kemungkinan terburuknya adalah, akan ada pengurangan jumlah pegawai non ASN, kemudian akan ada sistem penjaringan dan seleksi. Yang menjadi target adalah pegawai non ASN yang tidak produktif untuk dirumahkan,” katanya.
Orang nomor satu di Karimun itu juga mengatakan, akan melakukan rotasi dan mutasi demi penyegaran bagi ASN dan Non ASN.
“Kami meminta agar ASN dan Non ASN dapat meningkatkan kinerha dan lebih produktif lagi dari masing- masing OPD. Ini perlu, mengingat guntutan zaman, reformasi birokrasi, serta peningkatan kualigasĀ pelayanan agar lebih baik lagi,” katanya.
Rencana PHK Perlu Pembahasan Internal
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah mengatakan, rencana PHK non ASN itu masih dalam pembahasan dan belum ada keputusan akhir.
“Dasar untuk dilakukan pemutusan kerja bagi pegawai non ASN, pertama karena pembiayaan kita yang semakin tinggi, sementara kondisi keuangan tidak memungkinkan. Kedua, memang jumlah pegawai non ASN kita di Kabupaten Karimun sudah sangat banyak. Tapi itu kan keputusan terakhir untuk merumahkan,” jelas Firmansyah
Ia menyebutkan, secara keseluruhan, jumlah honorer di Kabupaten Karimun mencapai 6000 orang, di tambah dengan jumlah honorer berstatus insentif, maka total pegawai non ASN se Kabupaten Karimun sebanyak 8000 orang lebih.
“Nanti kan di seleksi lagi dan belum final berapa yang di rumahkan. Kemudian ini baru dalam konteks rencana. Karena masih akan di bahas bersama-sama pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati bersama DPRD Kabupaten Karimun, apakah disepakati untuk disetujui atau tidak,” katanya.
(Ks12)
Baca juga :
Swab Antigen Secara Acak, Lima Warga Terindikasi Positif Covid-19