Beranda Karimun Pasca Pencabutan Larangan Mudik, Ribuan Penumpang Padati Pelabuhan Karimun

Pasca Pencabutan Larangan Mudik, Ribuan Penumpang Padati Pelabuhan Karimun

480
0
Pasca Pencabutan Larangan Mudik
Arus mudik di Pelabuhan Karimun tahun 2019 lalu. (Dok)
Pasca Pencabutan Larangan Mudik
Arus mudik di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019 lalu. (Dok)

Keprisatu.com – Pasca pencabutan larangan mudik, ribuan penumpang padati pelabuhan domestik Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (18/5/2021).

Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun Jon Kenedi mengatakan, hari pertama pasca pencabutan larangan mudik, pihaknya mencatat sebanyak 2.132 jiwa melintasi pelabuhan Karimun.

“Hari ini, jumlah kedatangan penumpang yang tiba di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun sebanyak 1.186 orang. Sementara, untuk keberangkatan sebanyak 946 orang,” ujar Kepala KSOP Karimun, Jon Kenedi, Selasa (18/5/2021).

Kenedi mengatakan, ribuan warga itu tercatat melintasi 10 rute pelayaran yang beroperasi pada hari pertama pasca pencabutan larangan mudik.

“Terbanyak itu rute Pelabuhan Sekupang Batam – Tanjungbalai Karimun sebanyak 7 pelayaran, kemudian Moro – Tanjungpinang sebanyak 2 pelayaran dan Tanjungbalai Karimun – Selat Panjang dan Buton sebanyak 1 pelayaran,” kata Kenedi.

Penumpang Wajib Kantongi Genose

Ia menjelaskan, bahwa KSOP Karimun bersama Satgas Covid 19 Kabupaten Karimun dan stakeholders terkait menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat kepada penumpang di hari pertama pasca berakhirnya larangan mudik.

Bahkan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kepri, saat ini untuk keluar masuk ke Kabupaten Karimun penumpang kapal wajib minimal tes GeNose C19.

“Prokes tentunya kita selalu perketat ke penumpang, ditambah kini sudah ada tes GeNose C19, kita sangat berkomitmen untuk mencegah penyebaran Covid-19 di pintu masuk Karimun ini,” ucap Kenedi

Ia mengimbau kepada pelaku perjalanan transportasi laut untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M.

“5M itu antara lain selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi,” kata Kenedi.

Pemerintah Pusat sebelumnya melakukan pembatasan dengan mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Pemberlakuan itu mulai berlaku sejak 6-17 Mei 2021 di seluruh Pelabuhan di Indonesia. Kebijakan itu, berdampak kepada terhentinya operasional ferry penumpang sejak pemberlakuan larangan mudik tersebut.

(Ks12)

Baca Juga :

Polres Karimun Amankan Sabu Seberat 3,3 Kilogram

Polres Karimun Terima Penghargaan Dari BP2MI