Keprisatu.com – Pasar Teluk Uma di Kecamatan Tebing masuk dalam nominasi Lomba Pasar Sehat dan Aman Bebas Bahan Berbahaya tingkat nasional tahun 2021.
Pasar Teluk Uma itu, menjadi satu- satunya pasar di Kabupaten Karimun yang masuk dalam kategori sehat dana aman bebas dari bahan berbahaya.
Penilaian lomba tersebut dihadiri langsung dilakukan Koordinator Bidang Kemitraan Mikro KKP, Tri Arga Wikandono dan Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri, Santi Laria S, Muhammad Anwar Ahcmad selaku Analisis Perdagangan Ahli Madya Kemendagri, Ratna Wulandari S sebagai Koordinator Pemberdayaan Organisasi dan Kemasyarakatan PMPU sekaligus Ketua Tim Juri.
Penilaian lomba Pasar Sehat Bebas Bahan Berbahaya tingkat nasional tahun 2021 tersebut juga dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Bupati Karimun Muhammad Firmansyah.
“Lomba pasar sehat ini tidak akan bisa berdiri sendiri tanpa kerjasama dari semua pihak. Banyak proses dan usaha yang telah dilakukan seluruh stack holder untuk mencapainya,” kata Firmansyah, Kamis (15/4/2021).
Ia berharap, pasar teluk uma dapat menjadi percontohan bagi seluruh pasar di Kabupaten Karimun. Agar semua pasar dapat menjadi sehat dan terhindar dari bahan berbahaya.
“Ini kita harapkan bisa menjadi contoh agar kedepan pasar lainnya juga sehat dan terhindar dari bahan berbahaya,” katanya.
Sementara itu, Ketua tim juri Ratna Wulandari mengatakan, pasar sehat, bersih dan aman dari bahan berbahaya sangat menguntungkan penjual dan pembeli.
“Bagi penjual yang ada di dalam pasar sehat, bersih, dan aman dari bahan berbahaya, keuntungan yang didapat banyak sekali. Salah satunya adalah, pembeli atau konsumen yang semakin ramai datang ke pasar. Bagi konsumen, dengan berbelanja di pasar sehat akan terbebas dari racun atau bahan berbahaya yang dapat merusak organ tubuh,” katanya.
Ratna menyebutkan, program pasar sehat adalah milik bersama dan bukan hanya milik pemerintah. Artinya, komunitas pasar dan masyarakat punya andil dalam menyukseskan pasar sehat.
“Kunci sukses keberhasilan program percontohan pasar aman dari bahan berbahaya ini adalah, konsistensi dan kesinambungan dari peran petugas pasar. Mulai dari Dinas Kesehatan Kabupaten, Badan POM, serta Kemenkes,” katanya.
(Ks12)