
Keprisatu.com – Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi isu tentang pemalsuan hasil rapid tes Covid-19 dan terindikasi terjadi transaksi jual beli. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan jangan coba-coba palsukan hasil tes covid-19, karena dapat berujung pada sanksi pidana.
Dia menerangkan, surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Tujuannya untuk mencegah penularan covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat sanksi pidana. Sanksi ini ada dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (31/12/2020).
BACA JUGA: Palsukan Surat Rapid, Satu Keluarga Gagal Terbang
BACA JUGA: Polisi Bekuk Dua Tersangka Pemalsu Surat Rapid Test
Wiku meminta masyarakat menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Apalagi palsukan hasil tes covid-19. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, supaya segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Karena jika membiarkan hal tersebut dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.
Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan. “Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tegas Wiku. (ks04)
editor: arham