
Keprisatu.com – Operasi Yustisi Perwako Batam No 49 Tahun 2020 Tentang Penanganan Disiplin Pencegahan COVID-19 dan dalam rangka Operasi Mantap Praja Seligi Tahun 2020 dan Operasi Aman Nusa II di Wilayah Polsek Lubuk Baja digelar pada Minggu (8/8/21).
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, lokasi Operasi Yustisi ini digelar diekitar Mall BCS. Hasil Operasi Yustisi kali ini yakni ditemukan 3 orang pelanggar Protokol Kesehatan dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker saat berpergian.
“Jadi kami memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes selama masa pendemi COVID-19,” katanya Minggu (8/8/21).
Dilaksanakannya operasi yustisi bertujuan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.
Diharapkan dengan dilaksanakan operasi yustisi diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus COVID-19 di kota Batam dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, selain himbauan Prokes juga dilaksanakan Operasi Cipkon. Dengan tujuan menekan kriminalitas, Curas, Curat dan Curanmor (C3), premanisme, kepemilikan senjata tajam, balap liar, narkoba dan juga kerumunan.
“Lokasi giat Cipkon kami laksanakan di warung makan kaki Lima depan A2, cafe Satu Arah Komplek Nagoya Central Blok A No 6, warung makan kaki Lima Nagoya Newton dan arung makan depan S Hotel,” katanya.
Tim berkeliling di seputaran wilayah Hukum Polsek Lubuk Baja, memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar berhati-hati dan selalu waspada, apabila menemukan tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Tim juga enghimbau kepada masyarakat dimasa adaptasi baru tetap menjalankan Prokes dengan menggunakan masker dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan.
“Kami berharap dengan ini bisa terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (KS14)
Editor : Tedjo