
Keprisatu.com – Tim Terpadu Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun meggelar Operasi Yustisi di 3 lokasi sekaligus di wilayah Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Operasi Yustisi dilakukan sebagai upaya dalam mendisiplinkan masyarakat dan menegakkan hukum terhadap protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Karimun nomot 49 tahun 2020.
Kapolsek Kundur Barat dan Utara, AKP Eddy Suryanto, mengatakan Operasi Yustisi di Kecamatan Kundur Utara digelar di tiga lokasi sekaligus, antara lain di Jalan Hang Tuah Kelurahan Tanjungberlian, Pelabuhan Tanjung Berlian dan Simpang Tugu Nenas, Jalan Jendral Sudirman Kundur Utara.
“Ada 15 orang terjaring, mereka kita berikan teguran tertulis dan terguran lisan,” kata Eddy, Selasa (3/10).
Eddy mengatakan, pelaksanaan Operasi Yustisi bersama Tim Gugus Tugas ini digelar dalam rangka penerapan peraturan Bupati Karimum Nomor 49 Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Tidak ada denda berupa uang dan bersih fasilitas umum. Karena para pelanggar protokol kesehatan ini membawa masker, hanya saja tidak dipakai,”katanya.
Menurut Eddy, kesadaran masyarakat di Kundur Utara saat ini, diperkirakan mencapai 80 persen. Mereka telah menjalani protokol kesehatan
“Hanya beberapa persen saja yang tidak dipakai dengan alasan kalau pake masker terus, sesak napas. Sehingga mereka kita hanya berikan sanksi tertulis dan lisan saja,” katanya.
Ia juga mengatakan, melalui Operasi Yustisi ini, diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.
“Kita ingin mereka lebih disiplin, untuk kesehatan bersama. Kegiatan ini juga kita sekaligus sosialisasikan kepada masyarakat agar mengetahui Perbup yang telah dibuat ini,” katanya.(ks12)
Editor : Aini



