Keprisatu.com – Warga yang ingin menyeberang Kota Batam-Pinang (Kota Tanjungpinang) kini tidak lagi wajib tes antigen. Pelaku perjalanan cukup menunjukkan sertifikat/kartu vaksin lengkap, dosis 1 dan dosis 2. Jika hanya punya dosis 1, ya tetap wajib tes Antigen.
Ketentuan bagi pelaku perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tertanggal 5 Oktober 2021. SE ini terbit menyusul hasil asesmen Kemenkes yang sudah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kepri turun dari level 3 ke level 1.
Aturan teranyar perjalanan Batam-Pinang ini juga berlaku untuk perjalanan antarwilayah dan pulau lainnya dalam Provinsi Kepri. Misalnya untuk naik kapal RoRo (Roll on Roll of) Telagapunggur Batam – Tanjunguban Bintan.
Para calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat/kartu vaksin dosis 1 dan dosis 2. Jika hanya dosis 1 atau bahkan belum vaksin, maka tetap wajib tes Antigen yang menunjukkan bebas Covid-19.
Persyaratan serupa ini juga berlaku untuk perjalanan ke Karimun atau sebaliknya Karimun-Batam. Begitu juga untuk tujuan-tujuan daerah lainnya dalam Provinsi Kepri.
BACA: Hore! Batam-Pinang Bebas Antigen Mulai 4 Oktober
Berikut ini aturan lengkap perjalanan menggunakan Moda Transportasi Laut atau kapal penyeberangan (RoRo) antarkota dan antarpulau Provinsi Kepri:
1. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19.
2. Bagi PPDN (Pelaku Perjalanan dalam Negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan;
3. Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;
4. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;
5. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; dan
6. Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan. (KS04)