Beranda Batam Narkotika Jenis Ganja Dibakar di Polda Kepri

Narkotika Jenis Ganja Dibakar di Polda Kepri

69
0
Pemusnahan narkoba di Polda Kepri
Pemusnahan narkoba di Polda Kepri

Batam, Keprisatu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan April 2022 dengan jumlah laporan sebanyak 2 (dua) LP dengan tersangka 2 (dua) orang, Senin (27/3/22).

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K., didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat bertempat di Lorong Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/36/III/2022/spkt-kepri, tanggal 13 maret 2022 tersangka inisial S alias RC sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) gram narkotika jenis ganja.

Yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 369,3 (tiga ratus enam puluh sembilan koma tiga) gram narkotika jenis Ganja, yang telah disisihkan seberat 19,7 (sembilan belas koma tujuh) gram narkotika jenis ganja untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 1 (satu) gram narkotika jenis Ganja untuk pembuktian di persidangan.

“2,5 (dua koma lima) gram Ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, barang bukti yang disita sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) gram narkotika jenis Ganja kemudian dibagi 2,5 dan x 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 780 (tujuh ratus delapan puluh) orang / jiwa, ” ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K.

“Berdasarkan dari Dua Laporan Polisi dengan jumlah tersangka Dua orang berinisial S alias RC dan A alias L serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja.” Jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K.

“Barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.” ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH. (KS03)

Editor : Tedjo