Beranda Batam Terbang ke Jawa dan Bali, Penumpang Wajib Sertakan Test PCR dan Tunjukan...

Terbang ke Jawa dan Bali, Penumpang Wajib Sertakan Test PCR dan Tunjukan Surat Vaksin

86
0
Calon penumpang pesawat ke Jawa dan Bali, sertakan bukti vaksin dan PCR H-2

Keprisatu.com – Pemerintah Pusat memutuskan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 akan diberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Hal ini tentu berimbas bagi masyarakat yang akan berangkat ke Jawa dan Bali melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Berdasarkan instruksi Menteri Daam Negeri nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dari instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, salah satunya berbunyi bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal
vaksinasi dosis pertama).

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan
transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

“Surat Edaran dari tim Gugus Covid-19 belum turun dan masih tunggu,” kata GM Bandara Hang Nadim Batam, Benny Syahroni, Jumat (2/7/2021).

Untuk penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Jawa dan Bali, apakah mengikuti persyaratan PPKM Darurat, ia juga belum mengetahui secara persis.

“Kalau kita baca poin 1 benar pak, coba konfirmasi ke instansi terkait pak,” ujarnya.(KS10).

Editor : Tedjo