Keprisatu.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (11/1/2-21), sudah menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac dari Biofarma. Fatwa ini mengikat pada tiga vaksin Covid-19 yang produksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero). Yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.
MUI terbitkan fatwa tersebut, pada poin pertama Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 ini menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Pada poin kedua, Fatwa ini juga berbunyi, “Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) sebagaimana angka 1 (poin pertama) boleh umat Islam menggunakannya sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
BACA JUGA: BPOM: Vaksin CoronaVac Sinovac China Aman!
BACA JUGA: MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal dan Suci
Fatwa ini menyusul penerbitan Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Senin (11/01) sore.