Keprisatu.com – Setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (08/01), Komisi Fatwa MUI Pusat akhirnya menetapkan vaksin covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci. Namun penggunaan vaksin ini masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang terkait aspek kehalalan, setelah melalui diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang produksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat (08/01) di Hotel Sultan, Jakarta.
BACA JUGA: Tim MUI Rampungkan Audit Vaksin Sinovac China
Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, penggunaan vaksin covid-19 produksi Sinovac itu masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Fatwa utuhnya nanti setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan penggunaannya, apakah aman atau tidak,” ujarnya.
MUI: Keamanan Vaksin Menunggu BPOM
Kiai Niam merinci, rapat pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah vaksin covid-19 produksi Sinovac Lifescience .Co. Di mana Biofarma mendaftarkan ada tiga vaksin produksi Sinovac, yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan yang sebelumnya telah melalui audit dari auditor,” ungkapnya.
Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Sebelumnya tim ini telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.
Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. Sepulang di Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.
BACA JUGA: Gubernur Kepri Suntik Vaksin Perdana 14 Januari
Tim MUI meneriman dokumen secara lengkap pada Selasa (05/01) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal. Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk melakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.
Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan penggunaan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan. (ks04)