Batam, Keprisatu.com – DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada para Calon Legislatif se Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut dilaksanakan tepat dipenghujung tahun 2023 yakni di Hotel AP Premier Batam pada, Minggu (31/12/2023), dan diikuti oleh para Calon Legislatif beserta para perwakilan caleg. .
“Sikadeka memang produk baru untuk Pemilu 2024 ini sistem baru yang sebelumnya belum ada. Dibentuknya sistem ini untuk memudahkan bagaimana sistem pelaporan. Oleh karena itu kami menggelar bimtek ini,” kata Bendahara DPD I Golkar Kepri Asmin Patros disela kegiatan.
Ia menyebutkan, Bimtek ini diikuti puluhan caleg dari kabupaten/kota di Kepri. Karena, Sikadeka sangat penting dalam menghadapi 2024, terutama meningkatkan kualitas dana kampanye lebih akuntabel dan transparan.
“Bimtek ini perlu dilakukan agar partai bisa menggunakan sistem informasi dengan baik. Oleh karena itu, kami mendatangkan narasumber dari Bawaslu Kepri dan KPU Kepri,” bebernya.
Ia berharap para peserta Bimtek bisa menjalankan program Sikadeka ini dengan baik. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi Partai Golkar.
Salah satunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya. Seperti persoalan adminitrasi yang akan menjadi hambatan ketika mencapai kemenangan.
“Contohnya, bahwa setiap barang yang kita beli, apakah itu kaos, bendera, cetak baliho, cetak banner, sewa TV, billboard dan sebagainya. Itu semua tetap harus dilaporkan dan dilengkapi dengan invoice dan tanda terima,” jelas anggota DPRD Kepri itu.
Tegas Asmin, jika menyalahi aturan dampaknya pada diri sendiri, sehingga ia menilai bimtek Sikadeka ini sangat penting. Selain mendapat sanksi pidana, caleg tersebut bisa terkena diskualifikasi secara sistem atau keputusan tertentu.
“Misalnya, maaf kita lalai melaporkan, sanksinya itu pidana bisa saja diskualifikasi. Itu dianggap kalau kita tidak melaporkan dianggap kita sepertinya menyembunyikan sesuatu,” jelasnya.
Sementara, Anggota Bawaslu Kepri Bidang Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Febriadinata menjelaskan, bahwa dana kampanye dapat berbentuk, uang, barang dan jasa.
Namun demikian, pelaporan dana kampanye harus memenuhi aturan di antaranya kepatuhan, kebenaran, akuntabilitas hingga transparansi.
Seperti sumber dana kampanye, rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), batasan dana kampanye, aporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), dan audit dana kampanye.
“Jadi semua dana harus jelas dan transparansi, kemana jalurnya. Makanya, bimtek Sikadeka sangat penting dan dapat mempermudah pelaksanaan penggunaan dana kampanye, bagi peserta pemilu,” pungkas Febriadinata. (KS03)
Editor : Tedjo