Batam, Keprisatu.com – Penanganan kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kapal penumpang MP Irfan Jaya 9 senilai Rp15 miliar memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Barelang resmi menahan seorang warga negara Singapura berinisial S (66), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim, AKP Ade Putra, mengatakan penahanan terhadap S dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhinya syarat formil sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Sementara dua tersangka lainnya, D (38) dan AM (45), belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Terhadap tersangka S, dari hasil penilaian penyidik telah memenuhi syarat formil sehingga dilakukan penahanan. Sedangkan D dan AM belum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sehingga dikenakan wajib lapor,” ujar Ade Putra, Sabtu (1/8).

Ade menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 21 Februari 2026. Sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, hingga menggelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup sehingga status tiga orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka pada 17 Juli 2026. Ketiganya kemudian dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (29/7) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam perkara ini, S diketahui merupakan pemilik perusahaan asal Singapura yang menjual kapal MP Irfan Jaya 9. Sementara D dan AM merupakan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris perusahaan. AM juga diketahui merupakan istri dari tersangka S.
Berdasarkan hasil penyidikan, S diduga memiliki peran dominan dalam proses transaksi karena menjadi pihak yang mengambil keputusan terkait penjualan kapal. Adapun D dan AM disebut lebih banyak menjalankan fungsi administrasi perusahaan selama proses transaksi berlangsung.
Penyidik menduga para tersangka menawarkan kapal dengan menyatakan mesin utama merek MAN buatan Jerman merupakan produksi tahun 2018. Namun hasil verifikasi kepada agen tunggal mesin MAN menunjukkan mesin tersebut sebenarnya diproduksi sekitar tahun 1989.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan rekayasa terhadap pelat atau identitas tahun pembuatan mesin yang diduga diubah dari tahun 1989 menjadi 2018. Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli kapal senilai Rp15 miliar tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat dikonfirmasi Maslaah ini , ia membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut dan menegaskan penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya. “Satu pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan, sementara dua lagi tidak masuk unsur dalam kasus ini,” tutupnya. (Pur)