Beranda Batam Modus Proyek Fiktif, Muhtarom Masuk DPO Polsek Lubuk Baja

Modus Proyek Fiktif, Muhtarom Masuk DPO Polsek Lubuk Baja

Keterangan Foto: Natalis Zega Saat Menunjukan Foto DPO Muhtarom, Kepada Awak Media, Selasa (27/10) siang.

Batam, Keprisatu.com – Polsek Lubuk Baja resmi mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO), terhadap Muhtarom selaku Direktur PT Mitra Batam Kreatif sejak Selasa (13/10) lalu. Kasus ini karena dugaan penipuan dan penggelapan, bermodus proyek pengaspalan fiktif dengan kerugian korban hingga 600 juta rupiah.

Menurut Kuasa hukum Alfian, Natalis N Zega, mengungkapkan bahwa kliennya seorang pengusaha di Batam, mengalami kerugian materiil sebesar Rp600 juta. Jika ditambah bunga pinjaman bank, biaya, dan kerugian lainnya “Total kerugian klien say diperkirakan mendekati Rp1 miliar,” ujar Zega, Selasa (27/10) siang.

Kasus tersebut, sambung Zega, bermula ketika Muhtarom meminta bantuan modal dengan alasan baru memenangkan tender proyek pengaspalan jalan melalui PT Aspal Baladewa Perkasa. Karena terus dibujuk rayu oleh pelaku, korban bersedia memberikan bantuan karena telah mengenal Muhtarom selama satu hingga dua tahun. “Janjinya uang tersebut akan dikembalikan lagi dua Minggu dengan bunga bank, tetapi hingga saat ini pelaku tidak ada kabar,” ujarnya.

Uang tersebut, kata Zega, merupakan hasil dari menggadaikan sertifikat rumahnya ke bank untuk mendapatkan dana yang kemudian diserahkan kepada Muhtarom. Namun, setelah berbulan-bulan berlalu, uang yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan.

Zega menduga, proyek pengaspalan jalan di wilayah Nongsa yang dijadikan alasan untuk, meminta modal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Hingga kini, kliennya justru harus menanggung beban cicilan dan bunga pinjaman bank, sementara rumah yang menjadi jaminan terancam disita setelah persoalan tersebut berlangsung sekitar delapan bulan.

 

Dua Kali Berikan Cek, Ternyata Ditolak Bank

Untuk meyakinkan korban, Muhtarom disebut sempat memberikan cek sebagai jaminan pembayaran. Namun, ketika dicairkan, cek tersebut ditolak pihak bank karena dana dalam rekening tidak mencukupi.

Menurut Zega, penolakan itu terjadi sebanyak dua kali dan pihaknya mengaku memiliki dokumen penolakan resmi dari bank. Ia juga menyebut masih terdapat tiga cek lainnya yang diberikan kepada kliennya dan belum dilaporkan secara terpisah. Sebelum membawa perkara tersebut ke jalur hukum, Alfian telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. “Sempat di Polsek Lubuk Baja memfasilitasi mediasi, tetapi Muhtarom disebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut,” katanya.

Menurut Zega, hanya istri terlapor yang datang dan mengaku tidak mengetahui persoalan utang itu. Upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil tersebut membuat korban akhirnya menempuh proses hukum.

Laporan polisi terhadap Muhtarom telah dibuat pada 8 Juli 2026. Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Polsek Lubuk Baja disebut telah menetapkan Muhtarom sebagai tersangka dan menerbitkan DPO pada 13 Oktober 2026. Zega berharap, proses hukum yang telah berjalan dapat segera ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

 

Diduga Masih Berada di Batam

Zega mengaku, menerima informasi bahwa Muhtarom diduga masih berada di wilayah Batam, termasuk di sekitar Batu Aji dan Batam Centre. Terlapor juga disebut pernah menginap di apartemen kawasan Batam Centre. Namun, keberadaan tersebut masih berupa informasi yang disampaikan kepada pihak korban dan belum dapat dipastikan secara independen. Natalis meminta kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut untuk mempercepat pencarian tersangka.

Selain perkara yang dialami Alfian, Zega juga mengungkapkan adanya informasi mengenai laporan lain terhadap Muhtarom di Polda Kepri dan Polresta Barelang, yang diduga berkaitan dengan modus serupa. Informasi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Zega menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan meminta kepolisian bertindak tegas apabila seluruh unsur hukum telah terpenuhi. Hingga berita ini disusun, Muhtarom belum berhasil ditangkap berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban. “Kita berharap piihak kepolisian dapat memberikan perkembangan resmi mengenai pencarian tersangka serta penanganan perkara tersebut,” ujarnya.

Terpisah Kapolsek Lubuk Baja AKP Cindo Kottama membenarkan penerbitan DPO tersebut, hingga saat ini jajarannya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Benar penerbitan DPO itu, kita masih kejar pelaku ini,” ujarnya. (tommy purniawan )