Keprisatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri dibolehkan. Namun, ia mengingatkan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat harus juga dilaksanakan.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idulfitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar Muhadjir saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4/2021.
Muhadjir menambahkan, selain penerapan prokes ketat, salat berjemaah juga boleh dilakukan di luar rumah dengan catatan terbatas pada komunitas. Artinya, salat berjemaah hanya bagi para jemaah yang sudah mengenal satu sama lain, sehingga jemaah dari luar tidak diizinkan.
“Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah ini, diupayakan untuk dibuat sesederhana mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang mengingat dalam kondisi masih darurat ini,” imbuhnya.
Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan agar para jemaah berupaya menghindari kerumunan atau konsentrasi orang terutama pada saat akan datang menuju tempat ibadah, maupun ketika selesai salat berjamaah.
“Terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jAmaah baik itu di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jAmaah. Supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman,” tegasnya.(setpres/ks03)
Editor: tedjo