Beranda Karimun Mantan Direktur dan Bendahara PDAM Karimun Divonis 5,6 Tahun Penjara

Mantan Direktur dan Bendahara PDAM Karimun Divonis 5,6 Tahun Penjara

48
0
Mantan Direktur
Dirut PTAM Tirta Mulia Karimun Indra Santo saat ditahan Kejaksaan Karimun beberapa waktu lalu. (Dok)
Dirut PTAM Tirta Mulia Karimun Indra Santo saat ditahan Kejaksaan Karimun beberapa waktu lalu. (Dok)

Keprisatu.com – Mantan Direktur Utama dan Bendahara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun Indra Santo dan Joni di vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran retribusi PDAM pada tahun 2019 lalu.

Vonis terhadap kedua tersangka, tergolong ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun kurungan penjara.

Kasi Pidum Kejari Kadimun Tiyan Andesta mengatakan, kedua terdakwa atas nama Indra Santo dan Joni Setiawan sama- sama dijatuhkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

“Sudah di vonis Agustus lalu. Keduanya dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan,” kata Tiyan, Senin (20/9/2021).

Tiyan mengatakan, kedua terdakwa telah menerima putusan pengadilan terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.

Namun, dari JPU masih akan melakukan pertimbangan terhadap hukuman tersebut, apakah melakukan banding atau menerima putusan.

“Kita masih pikir-pikir terhadap putusan pengadilan,” katanya.

Selain itu, Tiyan mengatakan, oleh Majelis Hakim Tipidkor Tanjungpinang kedua terdakwa juga diminta untuk membayar uang penganti masing-masing Rp1 Miliar dan Rp600 Juta.

“Terhadap terdakwa Indra Santo diminta menganti uang Rp1 Miliar, sementara terdakwa Joni Rp600 juta,” katanya.

Selama persidangan berlangsung, ditemukan sejumlah fakta- fakta baru terhadap kasus tersebut. Salah satunya dugaan aliran dana korupsi itu ke beberapa pihak, seperti Ketua DPRD Karimun

Akan tetapi, dalam pemeriksaan lanjutan yang telah dilakukan oleh jaksa, tidak ditemukan bukti kuat atas pernyataan kedua terdakwa yang mengarah kepada pihak lain.

“Tentu apa yang disampaikan terdakwa kita sudah telusuri. Namun tidak ada bukti dukung yang kuat ditemukan atas pernyataan keduanya. Termasuk bukti dan saksi bahwa mereka telah memberikan sejumlah dana kepada pihak dimaksud,” jelasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp4,9 miliar.

(Ks12)

Baca juga ;

Peta Sebaran Covid-19 di Karimun, Kecamatan Meral Tertinggi

Karimun Dapat Bantuan 2 Unit Bus Dari Kemendes