Beranda Batam Maling Hape di Seibeduk Nekat Rampas Hape dari Tangan Korban

Maling Hape di Seibeduk Nekat Rampas Hape dari Tangan Korban

Motor yang digunakan oleh pelaku

Batam, Keprisatu.com –  Seorang pria berusia 35 tahun   merampas hape yang tengah dipegang korban di dalam konternya di Seibeduk.  Namun,  korban melakukan perlawanan. Apes bagi pelaku, korban yang nekat memegangi pelaku hingga polisi tiba di sana untuk mengamankannya.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan  anggoata  Unit reskrim Polsek Sei Beduk langsung mengamankan  pelaku pencurian dengan  kekerasan.

Betty menjelaskan kejadian tersebut berawal Rabu(16/11/2022) sore.  Pelapor  RH (35 Th)  warga Puri Agung  Mangsang  Sei Beduk mengadukan kejadian itu ke akntor polisi.

Saat itu  pelapor sedang berada di ruang servise Handphone di Toko Gracel milik adiknya. Pelapor melihat tersangka masuk ke bagian kasir toko tersebut. Ternyata disana pelaku langsung  mengambil handphone milik pelapor Merk OPPO A5 S Warna Hitam yang terletak di meja kasir.

Usai beraksi  mencuri handphone milik pelapor, pelaku langsung berusaha keluar konter dan bermaksud melarikan diri .

Tak ingin pelaku menghilang , plapor berteriak “Maling-maling”.  Sembari pelapor berupaya menahan tersangka yang hendak melarikan diri. Pelaku juga berusaha mempertahankan  handphone curian yang sudah ada di genggamannya.

Tersangka curasinisial AG

“Pelapor pun  mengalami luka lecet di kaki sebelah kanan dan luka lecet di siku tangan sebelah kanan. Pelapor merugi  Rp 800.000,” ujar AKP Betty.

Kanit Reskrim Iptu  Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan  dilakukan pada  hari itu juga. Petugas mendatangi lokasi  dan segera mengamankan tersangka An. AG (34 Th).

Interogasi singkat terhadap pelaku ternyata dia mengakui perbuatannya telah mencuri 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk OPPO A5 S  hitam milik pelapor  RH.  Polisi juga mengamankan kendaraan milik tersangka berupa sepeda motor.

Iptu Halawa mengatakan “Terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.

Terhadap pelaku AG (35 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun. (KS03)