Batam, Keprisatu.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika) menghimbau kepada para pihak agar bersama-sama menahan diri sesuai asas equality before the law terkait permasalahan masyarakat Pulau Rempang Kecamatan Galang, kota Batam.
Ketua BEM Fakultas Hukum Unrika Eduard Sembiring Brahmana, CPCLE., CPM mengatakan, dengan adanya berbeda pandangan dan tuntutan yang terjadi beberapa hari yang lalu berdampak terhadap kondusifitas Kamtibmas di kota Batam sangat berdampak terhadap investasi dan wisatawan.
“Jika tidak bisa dilaksanakan dalam penyampaian secara humanis dan diplomasi bisa membawa dampak yang negatif baik investor dan ketertiban umum,” ujar Eduard yang saat itu didampingi Ketua Senat Fakultas Hukum Unrika, Roni Sulaiman dan pengurus lainnya pada, Rabu (13/9/2023) malam.
Dikatakannya, pihaknya berharap kepada BP Batam agar mengajak para pihak bersama DPRD kota Batam dan DPRD Propinsi Kepri untuk melakukan hearing bersama Walikota dan Gubernur serta masyarakat dan APH di ruang musyawarah diplomasi.
Hal itu dilakukan agar semua yang diharapkan masyarakat Pulau Rempang dan Galang dapat mencapai satu kesepakatan dan kepastian hukum serta azas keadilan.
Sebagai pelaksana atau perpanjangan tangan dari pemerintah pusat yaitu BP Batam berkewajiban memberikan sosialisasi dan memberikan pemahaman khusus tentang keputusan kepada masyarakat Pulau Rempang.
Hal tersebut supaya masyarakat Rempang juga tahu dampak positif yang akan mereka terima kedepannya tanpa mengurangi rasa makna yang sudah ada sesuai UU Ketatanegaraan sebagai rakyat Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban dan diakui konstitusi yg berlaku.
“Kami mahasiswa Unrika lebih mendukung dialog diplomasi tanpa mengesampingkan kepentingan negara dan rakyat yang ada dan sangat mendukung adanya investor agar kedepan Batam lebih maju dan membawa dampak positip demi kesejahteraan masyarakat Kepri dan kota Batam,” ujar
Selain itu, dengan kondusifnya kota Batam berdampak positip kepada bangsa Indonesia dalam hal memberikan kenyamanan investasi kepada investor dan membuka ruang seluas-luasnya kepada investor asing untuk bisa menanamkan saham di indonesia terkhusus kota batam.
“Banyaknya investor yang menanamkan investasinya di kota Batam bisa mengurangi pengangguran dan peningkatan perekonomian masyarakat tanpa mengesampingkan UU yang berlaku,” sebutnya.
Senada, Ketua HIMA Fakultas Hukum Unrika Fachrul Anwar, CPCLE menghimbau kepada rekan-rekan mahasiswa sesuai arahan Rektor Universitas Riau Kepulauan dalam hal ajakan berdemo yang telah beredar suratnya dalam lingkungan Kampus Unrika.
Dia mengatakan, jka ada rekan-rekan mahasiswa yang ikut-ikutan dalam kegiatan tersebut sebaiknya kita menunggu pemerintah daerah kota Batam, Propinsi dan pelibatan DPRD batam dan Propinsi bersama BP Batam sebagai pelaksana dari pemerintah pusat dan APH dalam hal mensosialisasikan kepada masyarakat Rempang Galang.
“Apa yang telah ada Keputusan Presiden agar bisa diambil satu kesepakatan musyawarah dalam mencapai mufakat,” pungkasnya. (KS03)
Editor : Tedjo