Beranda Batam Lonjakan Kasus TPPO di Kepri Terjadi di 2020

Lonjakan Kasus TPPO di Kepri Terjadi di 2020

122
0
Subdit 4 Dirreskrimum Polda Kepri saat menolong korban TPPO beberapa waktu lalu

Keprisatu.com – Sebagai daerah yang berbatasan paling dekat dengan negara tetangga, Propinsi Kepri sangat rentan sekali, menjadi sasaran perdagangan manusia. Bahkan data yang diterima, jumlah korban perdagangan manusia ini, cemderung meningkat.

Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mencatat ada 7 kasus Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan 4 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dari bulan Januari hingga bulan September 2020.

Dari data yang diterima oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, untuk kasus TPPO selama tahun 2020 meningkat 3 kasus dibandingkan pada tahun 2019. Sementara, untuk kasus PMI ilegal di tahun 2020, mengalami penurunan kasus sebanyak 4 kasus dibandingkan tahun 2019 sebanyak 8 kasus.

Untuk jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan oleh petugas, pada tahun 2020 jumlah korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 48 orang.

“Jadi ada bertambah sebanyak 6 orang jika dibandingkan pada tahun 2019,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Minggu (4/10/20).

Dijelaskannya, untuk jumlah tersangka yang kami amankan di tahun 2020, ada sebanyak 14 orang. Dan itu juga mengalami kenaikan, jika dibandingkan pada tahun 2019 sebanyak 6 orang tersangka.

“Jumlah korban PMI yang berhasil diselamatkan oleh petugas, pada tahun 2020 jumlah korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 29 orang dari 6 tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, jumlah ini jauh berkurang jika dibandingkan tahun 2019 sebanyak 129 orang dari 12 tersangka. Dengan data tersebut, Dia berharap kepada seluruh masyarakat agar bisa memberikan informasi apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitar mereka.

“Jadi kalau ada mengetahui hal ini, segera laporkan, tidak perlu takut. Kami sebagai petugas Kepolisian tentu berharap kerja sama dari masyarakat untuk menindak kejahatan seperti ini,” tegasnya. (ks14)

Editor : Tedjo