Keprisatu.com – Pasca terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten Karimun langsung melakukan evaluasi dalam penanganannya. Dari hasil evaluasi, disepakati bahwa pemerintah harus kembali memperketat kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Kesepakatan itu didapati dalam rapat evaluasi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Karimun, dipimpin oleh Pjs Bupati Karimun, Heri Andrianto, Sekda M Firmansyah, Ketua DPRD M Yusuf Sirat, TNI-Polri, FKPD, OPD, Kabag, Camat, serta pihak terkait lainnya di Kantor Bupati Karimun, Minggu (18/10) kemarin. Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah, mengatakan rapat evaluasi tersebut dilakukan karena dinilai penerapan protokol kesehatan mulai longgar dengan banyaknya ditemukan warga yang melanggar aturan-aturan yang ada.
“Kita mengavaluasi seluruh langkah-langkah yang kita ambil, baik itu yang telah kita lakukan maupun yang perlu kita tingkatkan dalam penanganan,” kata Firman, Minggu (19/10).
Firmansyah mengatakan, dari evaluasi yang dilakukan, ada sejumlah langkah-langkah yang harus ditingkatkan dalam penanganan Covid-19. “Kita memerlukan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatannya. Kita harap masyarakat dapat lebih disiplin menerapkannya,” katanya.
Dari rapat tersebut, dihasilkan 8 poin kesepakatan baru diantaranya, penegakan Operasi Yustisi terkait Perbut Nomor 49 tahun 2020, lebih digaungkan dan dilaksanakan rutin dengan waktu pelaksanaan situasional berdasarkan pengamatan di lapangan, Satgas penanganan Covid-19 (masing-masing Kecamatan), lebih menyeleksi/membatasi dalam memberikan rekomendasi terhadap keramaian, terutama untuk resepsi pernikahan, Disnaker segera menyurati kembali bagi perusahaan, terkait pembatasan izin keluar masuk pekerja maksimal satu bulan sekali, Dinas Kesehatan, RSUD, Pihak Perusahaan segera melakukan langkah penanganan pasien positif Covid-19, melakukan pendampingan dan pengawasan.
Selain itu, disepakati juga Satgas Transportasi Laut melakukan beberapa hal seperti pemeriksaan kesehatan di pintu pintu masuk pelabuhan terhadap pelaku perjalanan dan pelarangan bagi pelaku perjalanan yang memiliki penyakit penyerta untuk melakukan perjalanan ke luar dari Kabupaten Karimun.
Tak hanya itu saja, Dinas Sosial agar melakukan pendampingan dalam penyediaan bahan makan bagi keluarga dari pasien yang terkonfirmasi positif (tulang punggung), tim harus lebih berhati-hati dalam penetapan status pasien untuk menghindari terjadinya polemik di tengah masyarakat terhadap penanganan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 dan petugas lapangan agar lebih kooperatif dan persuasif, sehingga dapat menghindari terjadinya benturan di lapangan, untuk menghindari terjadi polemik dari penegakan Perbub Nomor 49 Tahun 2020.(ks12)