Beranda Nasional Lima Kementerian Gunakan Rekening Pribadi Kelola APBN

Lima Kementerian Gunakan Rekening Pribadi Kelola APBN

61
0
Penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II tahun 2019 dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) periode semester II tahun 2019 kepada Presiden RI. (Biro Pers Sekretariat Presiden/ Lukas)
Penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II tahun 2019 dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) periode semester II tahun 2019 kepada Presiden RI. (Biro Pers Sekretariat Presiden/ Lukas)

Keprisatu.com – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LHP LKPP) 2019. Dalam LHP LKPP itu, BPK menemukan lima kementerian/ lembaga menggunakan rekening pribadi untuk pengelolaan dana APBN dengan nilai total Rp71,78 miliar.

Lima kementerian/ lembaga tersebut yakni Kementerian Pertahanan (Kemenhan), berupa rekening bank belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan (Menkeu).

Kementerian Agama (Kemenag), berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 pada rekening pribadi dan/ atau tunai dalam kelolaan prbadi pada 13 satu kerja (satker).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), berupa pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan uang persediaan pada Bawaslu Kabupaten/ Kota di Provinsi Lampung tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi, tapi ke rekening pribadi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode tahun 2012-2013.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam mengelola uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana belanja langsung belum ditetapkan sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.

Menyikapi LHP LKPP ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, KPK perlu mendalami temuan itu untuk mengetahui ada tidaknya indikasi pidana dalam perbuatan tersebut.

“Temuan yang kita temukan di situ adalah Kemenhan, Kemenag, Bawaslu, KLHK, dan Bapeten,” ujar Agung dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).(ks01)