Keprisatu.com – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau (Kepri) meminta aparat penegakan hukum dapat mengedepankan proses diversi dalam penyelesaian penanganan perkara perusakan sekolah yang melibatkan anak dibawah umur di Kabupaten Karimun.
Perihal itu merujuk kepada Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, yakni dengan melakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi).
Komisioner KPPAD Provinsi Kepri Ery Syahrial mengatakan, proses diversi harus diupayakan dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mengingat kelima anak tersebut masih dibawah umur dan memerlukan pembinaan.
“Dalam penanganannya harus memakai konsep keadilan restoratif dengan menyelesaikan permasalahan hukum yang melibatkan anak secara kekeluargaan,” kata Ery, Selasa (13/10/2020).
Ia menjelaskan, dalam konsep tersebut pihak anak berhadapan dengan hukum dan korban harus berdamai dengan sejumlah ketentuan, salah satunya yaitu tetap memberikan sanksi lainnya sebagai efek jera terhadap anak dan tidak mengulanginya.
“Jadi tetap ada sanksi lain, entah itu pihak keluarga harus mengganti kerugian yang ditimbulkan, atau anak itu harus bekerja memperbaiki kerusakan. Sehingga tetap ada efek jera dan anak bisa berubah,” katanya.
Lanjut Ery, apabila dalam berjalannya proses hukum tersebut tahapan diversi gagal disepakati, maka proses hukum dapat dilanjutkan dengan ketentuan harus sesuai dengan sistem peradilan anak.
“Apabila tidak ada kesepakatan maka boleh saja melanjutkan ke peradilan hukum, namun hukuman yang diberikan saya harapkan ada pembinaan sehingga dengan hukuman itu ada perbaikan dalam diri anak tersebut,” katanya.
Lanjut Ery, sebagai tindak lanjutnya, peran orang tua juga dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap anak. Menurutnya, penyebab anak berperilaku tidak baik dapat dipengaruhi oleh kurangnya pengawasan sehingga bisa dengan mudah dipengaruhi oleh lingkungan.
“Selain itu hak anak mendapatkan pendidikan juga menjadi faktor lain yang menyebabkan anak terjerumus dalam kenakalan. Sehingga anak lebih gampang terpengaruh lingkungannya,” katanya.
Ery menilai, pengawasan orang tua sangat dibutuhkan dalam membentuk kepribadian anak. Bahkan, peran serta lingkungan tempat tinggal juga turut memberikan dampak terhadap pembentukan kepribadian anak.
“Fungsi pengawasan orang tua dan masyarakat sangat diperlukan. Bagaimana anak- anak ini agar dapat terlindungi, karena mereka semakin rentan terpengaruh oleh lingkungan,” katanya. (ks12)
Editor : Tedjo