Keprisatu.com Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu. Total berat bruto 36.651,42 gram dari 2 Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 4 orang tersangka.
Ke 4 tersangka ini merupakan jaringan sindikat narkotika yang beraksi di Provinsi Kepri. Pemusnahan ini berlangsung di Kantor BNNP Kepri di Batubesar, Nongsa, Kota Batam, Propinsi Kepri.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, memimpin pemusnahan, didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari dan perwakilan dari Polda Kepri, Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan Kejaksaan, Rabu (25/11/20).

Untuk Laporan Kasus Narkotika yang pertama yakni LKN / 32 / XI / 2020 / BNNP. Pada hari Senin 9 November 2020, sekira pukul 15.00 WIB, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perairan depan Pantai Nongsa akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu dan diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia.
“Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Perairan Pulau Putri dan sekira pukul 19.30 WIB pada koordinat 1,2282430, 104,1541510,” ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan.
Petugas BNNP Kepri melihat sebuah speedboat yang berjalan dari arah Malaysia melewati kapal petugas.
Kemudian, petugas mengejar speedboat tersebut guna memeriksa, akan tetapi speedboat tersebut menambah kecepatannya hingga kapal petugas pun harus menambah kecepatan.
Ketika kapal petugas berhasil mendekat, tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speedboat nya tetap berjalan.
Karena petugas telah melihat ada barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 34.849 gram di dalam speedboat tersebut, sehingga petugas lebih dahulu mengejar barang bukti.
“Ketika petugas akan mengambil barang bukti ternyata speedboat tersebut mulai karam sehingga petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti Narkotika, sedangkan speedboat tersebut tenggelam,”. papar Richard.
Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, hingga pukul 02.00 WIB pada hari Selasa 10 November 2020 petugas belum dapat menemukan tekong tersebut.
Kemudian pada hari Selasa 10 November 2020, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku yang melarikan diri.
Dari informasi yang didapat bahwa tersangka yang lompat ke laut adalah S (49) WNI yang berprofesi sebagai nelayan yang beralamat di Belakang Padang.
Setelah melakukan penyelidikan didapat informasi bahwa tersangka S sudah berada didarat dan berada didaerah Batu Besar, kemudian petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar daerah tersebut.
Kemudian sekira pukul 22.45 WIB petugas melihat 2 orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri menurut informasi yang didapat dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.
Petugasberhasil menangkap kedua orang tersebut yang setelah diketahui berinisial S dan A (46) WNI yang berprofesi sebagai kuli bangunan beralamat di Batu Ampar.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka S yang mencarikan mesin speedboat untuk pekerjaan ini adalah seseorang yang berinisial I (34) WNI yang berprofesi sebagai Karyawan PT beralamat di Belakang Padang,” jelasnya.
Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S adalah SK (DPO) di Palembang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 pukul 00.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka I.
Tersangka dibekuk saat berada di dalam sebuah rumah di Belakang Padang. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna penyidikan, dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 (tiga) tersangka tersebut yakni 1 buah fiber box ikan berwarna merah, 4 unit handphone, 1 unit tas ransel merek Out Gear warna abu-abu,” ujarnya.
Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 33.710,78 gram dan sebanyak 1.138,22 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Barang berasal dari Malaysia akan dikirim ke Tembilahan, Riau, tersangka S sebagai kurir yang telah melakukan pengiriman banyak 2 kali.
“Pengiriman pertama pada bulan Agustus lalu tersangka S dijanjikan upah oleh saudara SK (DPO) sebesar Rp. 30.000.000 per kilogram, sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp. 14.000.000 untuk biaya pengantaran barang,” ujarnya lagi.
Selanjutnya, tersangka S menjanjikan upah Rp.5.000.000 kepada tersangka I, sedangkan yang diterima sebesar Rp. 500.000. Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 174.245 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka S dan I positif amphetamine dan methapetamine, sedangkan tersangka A negatif,” imbuhnya.
Sementara, Laporan Kasus Narkotika yang kedua yakni LKN / 33 / XI / 2020 / BNNP. Dimana pada hari Selasa 17 November 2020, sekira pukul 07.00 WIB.
Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pantai daerah Bintan akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu.
Diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia. Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke pulau Bintan.
“Sekitar pukul 12.30 WIB petugas mendapat informasi bahwa Sabu tersebut turun di pelabuhan nelayan di daerah Bintan Sayang Resort dan akan di bawa oleh seseorang menggunakan sebuah mobil, lalu petugas pun menuju ke Bintan Sayang Resort,” katanya.
Kemudian, pada pukul 13.20 WIB petugas melihat mobil merek Avanza warna putih yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dan langsung melakukan penangkapan terhadap supir mobil tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti yang ditaruh di bagian belakang mobil. Petugas mengamanka seorang tersangka dengan inisial E (43) WNI.
Dia berprofesi sebagai sopir yang beralamat di Tanjungpinang barang bukti berupa 1 buah jerigen warna biru yang didalamnya terdapat sebuah tas yang berisi 3 buah plastik yang dibalut dengan lakban hitam yang berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 3.036 gram.
“Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Kepri guna penyidikan, dan pengembangan kasus lebih lanjut,” katanya.
Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 2.940,64 gram dan sebanyak 95,36 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Barang berasal dari Malaysia akan dikirim ke Tanjungpinang, tersangka E sebagai kurir dan telah dua kali melakukan pengiriman.
Tersangka E dijanjikan upah oleh saudara I (DPO) sebesar Rp. 12.000.000 dan dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 15.180 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya narkoba.
Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka positif amphetamine dan methapetamine.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (ks14)
Editor :Tedjo