Tanjungpinang, Keprisatu.com – Sekian lama menjadi buronan hingga masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang tersangka kasus korupsi pelabuhan Dompak Tanjungpinang Propinsi Kepri ditangkap.
Polresta Tanjungpinang melalui Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap burunon berinisial MN .
MN dibekuk atas sangkaan terlibat korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Kota Tanjungpinang yang telah merugikan negara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova.
“Iya benar sudah ditangkap tersangka yang ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial MN.” ucap Iptu Giofany, Sabtu (12/8/2023).
Menurutnya, kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi Pelabuhan Dompak tahap VI itu, sekitar Rp 35.974.179.073, atau Rp 35,9 miliar. (KS03)
Editor : Tedjo