Beranda Bintan Lahan Pembangunan Jalan Tanjung Permai Belum Diganti Rugi Pemkab Bintan 

Lahan Pembangunan Jalan Tanjung Permai Belum Diganti Rugi Pemkab Bintan 

130
0
Proses ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan raya di Bintan belum selesai
Proses ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan raya di Bintan belum selesai

Keprisatu.com – Pemkab Bintan belum menganti rugi atas pembangunan jalan Tanjung Permai menuju pasar baru Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

Pembangunan jalan tersebut ternyata masih masuk dalam sertifikat hak milik yang dibebaskan oleh Pemkab Bintan masa itu.

Adapun pemilik tanah tersebut adalah RM Daradjadi SHM 00404 dan Kusumasto Subagjo,SE, SHM 00391. “Hingga saat sekarang tanah tersebut yang berada di jalan Tanjung Permai Kelurahan Tanjung Uban Selatan tersebut telah menjadi jalan raya,” ujar Jefri selaku kuasa atas tanah tersebut, Selasa (19/10/2021).

Dengan persoalan tersebut Jefri selaku kuasa atas tanah hak milik tersebut, membuat surat permohonan terhadap Pemkab Bintan.

Alhasil pada tanggal 28 Juni 2021 Pemkab Bintan membalas surat permohonan ganti rugi atas surat permohonan Jefri tersebut.

Poin pertama menyebutkan ” Bahwa saat ini salah satu perhatian Pemerintah Indonesia adalah menangani pandemi Covid – 19 “.

Poin kedua ” Bahwa dengan adanya rasionalisasi anggaran belanja pada APBD untuk penanganan Covid – 19, maka pemerintah Kabupaten Bintan tidak dapat menganggarkan kegiatan pengadaan tanah”.

“Berkenaan dengan hal – hal tersebut pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah akan dilaksanakan sesuai dengan kondisi keuangan daerah dan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujar Jefri.

Melihat situasi Kondisi Pandemi Covid – 19 adalah persoalan global, sehingga merusak sendi – sendi perekonomian dari dampak Pandemi terebut, Jefri berupaya juga membantu pemerintah , dengan menghibahkan tanah yang telah menjadi jalan raya demi kepentingan umum.

Sehingga Jefri menghibahkan tanah tersebut kepada Pemkab Bintan.

Namun Jefri berharap agar Pemkab Bintan agar segera mengurus administrasi terkait hibah tersebut, kerena sebelumnya Jefri sudah berkoordinasi terhadap Camat Bintan Utara Firman Setyawan , dan pihak – pihak terkait.

“Namun sampai saat ini juga belum ada jawaban atau solusi sesuai dengan apa yang diharapkan, ” ujar Jefri menjelaskan.

Jefri berharap, jika sampai pada akhir bulan Oktober 2021 ini tidak ada kejelasan dari Pemkab Bintan, terkait hibah tanah tersebut Jefri akan membatalkan pemberian hibah atas tanah tersebut.

Selanjutnya Jefri akan memasang portal atas jalan tersebut, adapun jalan tersebut kurang lebih berukuran 2000 meter.

“Karena sangat mengherankan bagai mana pelayanan pemkab Bintan, untuk mengurus surat hibah saja dipersulit adapun itu demi kepentingan masyarakat dan kinerja Pemkab Bintan, dan kita sangat memaklumi kondisi saat ini sehingga kita memberi solusi kepada pemkab Bintan dengan menghibahkan tanah tersebut,” tutup Jefri. ( Ks05).