Batam, Keprisatu.com – Tiga orang yang diduga sebagai pelaku perdagangan manusia, diamankan Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang. Tiga orang tersangka ini tersandung dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kali ini, sebanyak delapan orang calon (Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal gagal diberangkatkan ke Singapura dengan cara ilegal.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di dua tempat yakni, Pelabuhan Ferry International Batam Centre dan Ferry Domestik Sekupang.
“Pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat,” ungkap Awal saat melakukan konferensi pers, Selasa (27/12/2022).
Dikatakannya, pengungkapan di pelabuhan Ferry International Batam Centre dilakukan pada Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 5.50 Wib. Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Noval Adimas Ardianto beserta anggota menerima informasi dua orang telah membeli tiket diduga calon PMI ilegal yang diberangkatkan ke Singapura.
Setelah diamankan, dua orang tersebut mengaku membeli tiket untuk enam calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Kamboja. Dua orang tersebut yakni, Mayer Suheri Situmeang (51) dan Mihcael Situmeang.
“Mereka memberangkatkan PMI ke Kamboja melalui Singapura,” ujarnya.
Selanjutnya, pada Senin (26/12/2022) kemarin, Polsek Kawasan Pelabuhan menangkap satu orang penyalur PMI ilegal, Masrikin (42) di pelabuhan Ferry Domestik Sekupang. Dia hendak menyelundupkan dua orang calon PMI ilegal ke Malaysia melalui Bengkalis.
“Mau diberangkatkan ke Malaysia,” ujarnya.
Akibar perbuatannya, tiga orang tersangka tersebut dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (KS03)
Editor : Teguh Joko Lismanto