Beranda Karimun Laboratorium PCR di Karimun Mulai Dioperasionalkan

Laboratorium PCR di Karimun Mulai Dioperasionalkan

32
0
Peresmian Lab PCR di Karimun
Peresmian Lab PCR di Karimun

Keprisatu.com – Dua unit alat pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) di Kabupaten Karimun mulai dioperasionalkan. Dengan begitu, Kabupaten Karimun sudah bisa melakukan uji sampel pemeriksaan PCR secara mandiri.

Alat PCR itu sebenarnya sudah lama di miliki Kabupaten Karimun dan merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepri pada 2020 lalu.

Namun demikian, operasional alat itu baru terealisasi pada Agustus 2021, karena ada beberapa kendala terkait perizinan dan juga beberapa alat pendukung yang belum lengkap.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, kehadiran laboratorium PCR ini sangat membantu dan dapat mempercepat pemeriksaan sampel- sampel suspect Covid-19.

“Alat tes PCR ini dipastikan mampu memeriksa 54 sampel dalam satu hari. Sehingga sangat membantu dan diharapkan dapat di pakai dalam waktu lama,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Laboratorium PCR itu secara resmi mulai di operasionalkan pqda 2 Agustus 2021 dan langsung dilaunching oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Menurut Rafiq, Laboratorium PCR Covid-19 itu membetikan kemudahan, terutama dalam hal layanan tes Covid-19, terutama dalam melakukan 3T yakni Testing, Tracing, Treatment.

“Pengoperasiannya tetap bisa dilakukan meski izin dari pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan belum keluar,” kata Rafiq.

“Tetapi alat ini sudah dilakukan uji coba kemarin, ternyata kita sudah memenuhi syarat dan layak untuk di gunakan. Setelah nanti izinya keluar secara keseluruhan, maka kita gunakan secara umum. Tapi pada saat urgen, alat ini tetap bisa kita gunakan,” katanya.

Rafiq mencontohkan, jika ada pasien yang meninggal dan perlu cepat mendeteksi atau kasus-kasus tertentu, maka dapat digunakan.

Mengenai izin dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, berdasarkan SOP nya bisa sampai dua minggu lamanya, dan hal itu juga diharapkan Rafiq agar dapat dipercepat prosesnya.

“Karena ini untuk kepentingan masyarakat, ditambah dengan keadaan Covid-19 saat ini, saya mohon kiranya pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan, sebagaimana surat yang diajukan oleh Provinsi dan kita Kabupaten Karimun, hendaknya di percepat. Mudah-mudahan tak perlu sampai dua minggu,” kata Rafiq.

Menurutnya, semua syarat sudah terpenuhi, mulai dari verifikasi dan akreditasi kelayakan alat. Sehingga dengan harapan tiga sampai empat hari proses pemberian izin agar dapat dilakukan pemerintah pusat.

“Intinya, melalui Laboratorium ini akan menjadi salah satu upaya meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Karimun,” katanya lagi. (Ks12)

Editor : Tedjo

x