Beranda Politik KPU Tunjuk Ilham Saputra Jabat Plt Ketua

KPU Tunjuk Ilham Saputra Jabat Plt Ketua

73
0
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dan Arief Budiman
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dan Arief Budiman
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dan Arief Budiman
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dan Arief Budiman.

Keprisatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. KPU dalam rapat pleno menunjuk Ilham Saputra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU.

“KPU memilih secara aklamasi Ilham Saputra sebagai Plt Ketua KPU,” ungkap Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Putusan DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman itu tertuang dalam surat nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. Namun, KPU masih menunjuk plt ketua, bukan sebagai ketua definitif.

Hadir dalam rapat pleno itu enam dari tujuh anggota KPU. Seorang anggota KPU lagi, Viryan Azis, tidak hadir karena sedang menjalani penanganan akibat positif Covid-19.

Raka menjelaskan, Plt Ketua KPU Ilham Saputra akan mengoordinasikan tindak lanjut putusan DKPP tersebut. Yaitu berupa keputusan KPU terkait peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU terhadap Arief Budiman.

Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, Arief Budiman masih menjadi sebagai anggota KPU. Sebab DKPP hanya memberhentikannya dari jabatan ketua. Terkait dengan penunjukkan plt, KPU masih akan membahas tindak lanjut atas persoalan ini.

“Plt dulu selama beberapa hari atau tindakan kami sebagai anggota KPU berikutnya nanti akan ada sambungannya,” kata Ilham.

Putusan DKPP

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief dari jabatan ketua KPU RI. Putusan itu tertuang dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman,” ujar Ketua DKPP Muhammad.

Baca juga: DKPP Berhentikan Arief dari Jabatan Ketua KPU

DKPP kemudian memerintahkan KPU melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Perkara ini terkait pengaktifan kembali Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). DKPP menilai Arief Budiman melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena mendampingi Evi mengajukan gugatan ke PTUN. Serta mengeluarkan surat KPU yang meminta Evi aktif kembali sebagai anggota KPU. (ks08)