Beranda Politik DKPP Berhentikan Arief dari Jabatan Ketua KPU

DKPP Berhentikan Arief dari Jabatan Ketua KPU

Ketua KPU RI Arief Budiman
Ketua KPU RI Arief Budiman.
Ketua KPU RI Arief Budiman
Ketua KPU RI Arief Budiman.

Keprisatu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. Putusan itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 secara daring pada Rabu (13/1/2021).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman,” ujar Ketua DKPP Muhammad.

Kemudian, DKPP memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Perkara ini terkait pengaktifan kembali Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya. Sehingga terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 yang mencabut Keppres pemberhentian Evi sebelumnya.

Sementara itu, anggota DKPP Ida Budhiati mempersoalkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13.SD/05/KPu/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020. Surat itu meminta Evi segera aktif kembali sebagai Komisioner KPU RI.

Menurut Ida, amar keempat putusan Nomor 82/G/2020/PTUN merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau noneksekutabel. Dan tidak menjadi bagian dari Keppres Nomor 83/P Tahun 2020.

Sehingga, kata Ida, Arief Budiman tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida Manik kembali. Maupun etik memerintahkan Evi Novida Manik kembali sebagai anggota KPU RI.

“Karena menurut hukum dan etika Evi Novida Ginting Manik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. Setelah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP,” katanya.

Anggota DKPP Berbeda Pandangan

Anggota DKPP Pramono Ubaid Thantowi yang juga Komisioner KPU RI menyampaikan pandangan berbeda terhadap perkara ini. Menurut Pramono, secara substansial surat KPU RI hanya merupakan surat pengantar atas petikan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020.

Baca juga: KPU Kepri Sebut Sirekap Ngadat di Lima Daerah

Pramono melanjutkan, apabila tidak ada Keppres tentang pencabutan Keppres pemberhentian Evi, maka surat Ketua KPU tidak akan memiliki makna apapun. Tanda tangan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI dalam surat tersebut hanya bagian dari administrasi surat-menyurat.

“Arief Budiman mengirimkan surat Nomor 663 dan seterusnya tahun 2020 tersebut setelah melakukan komunikasi dengan Kemensesneg. Karena pada awalnya menyatakan bahwa Evi Novida Ginting Manik dapat menindaklanjuti putusan Pengadilan TUN Jakarta. Sehingga secara langsung aktif sebagai anggota KPU tanpa menunggu keluarnya Keputusan Presiden,” katanya.  (ks08)