Beranda 2024 KPU Batam Umumkan 733 DCS yang Lolos Administrasi  

KPU Batam Umumkan 733 DCS yang Lolos Administrasi  

50
0
Komisioner KPU Kota Batam saat merilis DCS di Kantor KPU Kota Batam
Komisioner KPU Kota Batam saat merilis DCS di Kantor KPU Kota Batam

Batam, Keprisatu.com –  Hingga saat ini, setidaknya sebanyak 733 Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif yang akan berlaga di Pemilu 2024 Batam mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melalui Ketua KPU Batam Mawardi mengatakan Klarifikasi akan menggandeng Partai Politik atas bakal calon sementara, hingga tahapan untuk tanggapan masyarakat atas seseorang bakal calon selesai.

“Tahapan pencalonan telah berjalan seiring dengan penetapan daftar pemilih tambahan sesuai dokumen yang dipegang oleh calon pemilih tambahan itu sendiri,” katanya saat konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu (19/8/23).

Dia juga menjelaskan, sebagian besar calon yang tidak lolos administrasi tak mengisi berkas adminstrasi. Hanya ada sebanyak 733 bakal calon legislatif yang telah lolos tahap administrasi dan klarifikasi.

“Yang tidak lolos yakni diluar yang 733 bakal calon legislatif ini dipastikan tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk daftar pemilih tetap KPU Batam juga telah sesuai tahapan yang semestinya. KPU Batam juga menyatakan kesiapan pihaknya uuntuk melaksanakan tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.

“Selain bakal calon legislatif yang dinyatakan lolos seleksi administrasi kami juga telah menyelesaikan tahapan pemilih tetap,” katanya.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan rapat dan pertemuan lintas sektoral untuk mensukseskan penyelenggara Pemilu 2024. Sejumlah tahapan pemilu telah di jalani, sehingga bisa dipastikan tidak ada kendala yang berarti.

“Tiba tahapan penetapan pencalonan yang sangat strategis. Sebab seluruh bakal calon telah melalui 12 tahapan menjelang pemilihan umum mendatang. Hingga terakhir menentukan daftar calon tetap setelah menerima tanggapan masyarakat selama 10 hari kedepan,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, dia juga menjelaskan metode sosialosasi tahapan pemilu kepada awak media sangat penting dilaksanakan. Dimana tahapan akhir adalah pengumuman daftar calon tetap sebelum hari pemungutan suara.

“Karena Pasal 20 UU PKPU mengatur menyampaikan informasi pada masyarakat melalui media massa,” bebernya.

Metode publikasi menurutnya akan sangat sering menyapa awak media untuk memberi informasi dan publikasi kepada masyarakat. Terkait dengan persentasi keterwakilan perempuan, sudah melewati ambang batas yang telah ditentukan.

“Media Massa sangat berperan dalam menyampaikan informasi ke masyarakat dalam beberapa informasi yang perlu disampaikan. Selain. Kesiapan DCS dan DPT juga tentang keterwakilan perempuan pada pemilu ini,” pungkasnya. (KS14)

Editor : Tedjo