Keprisatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Pemilik PT Blueray, John Field, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, agar segera menyerahkan diri.
Hingga kini, tersangka diketahui masih buron dan belum memenuhi panggilan penyidik. KPK menegaskan sikap kooperatif akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik memastikan upaya pencarian terhadap John Field terus dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. KPK juga membuka kemungkinan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) secara internasional apabila tersangka tetap mangkir. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan tidak terhambat dan penegakan hukum berjalan maksimal.
KPK menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan suap di lingkungan Bea Cukai sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik. Lembaga antirasuah itu mengingatkan setiap pihak yang terlibat agar bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. Masyarakat juga diimbau ikut mendukung dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.
“Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan enam (tersangka), yang ditahan lima, ke mana yang satu lagi? Satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, saudara JF melarikan diri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
“Sekaligus pada kesempatan ini kami dari KPK mengimbau kepada saudara JF atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri,” sambungnya.
Kasus yang tengah diusut ini berkaitan dengan importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai dan penerimaan gratifikasi, dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Lima orang tersangka lain yang ditetapkan tersangka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Dalam OTT ini, tim KPK mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT BR serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini dengan total senilai Rp40,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
a. Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;
b. Uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah US$182.900;
c. Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah Sin$1,48 juta;
d. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY550.000;
e. Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar;
f. Logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar;
g. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta. (*lis)
Sumber cnn indonesia




