Beranda Nasional KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 11, 9 M

KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 11, 9 M

Keprisatu.com- Sebanyak 665 laporan terkait gratifikasi diterima oleh
KPK dalam periode 1 Januari hingga 21 April. Totalnya mencapai Rp 11,9
miliar.

Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69
persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi Gratifikasi Online
(GOL).

Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati menyampaikan, dari 456
laporan tersebut, sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang
dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak
142 laporan dari aplikasi GOL individu. Sisanya sebanyak 97 laporan
disampaikan melalui email, 46 laporan dengan datang langsung, 38
laporan melalui surat/pos dan 28 laporan lainnya melalui pesan
Whatsapp.

“Jenis laporan yang paling banyak diterima adalah berupa uang/setara
uang, yaitu 329 laporan. Yang kedua, berjenis barang berjumlah 206
laporan. Selanjutnya masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis
yang bersumber dari pernikahan, diantaranya uang, kado barang, karangan
bunga dan makanan/barang mudah busuk,” kata Ipi dalam keterangannya,
Minggu (26/4).

Mewabahnya virus korona atau Covid-19, KPK telah menutup sementara
layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap
muka. Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara
daring salah satunya melalui aplikasi GOL.

“Aplikasi ini dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id atau
juga bisa diunduh melalui Play Store dan App Store,” ucap Ipi.

Dalam kurun waktu pemberlakuan layanan tanpa tatap muka tersebut, sejak
17 Maret 2020, tercatat nominal pelaporan penerimaan gratifikasi pada
periode tersebut tidak kurang dari Rp 3,5 miliar. Nominal tersebut
didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan,
hingga hadiah pernikahan.

“Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL,” beber Ipi.

Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara, lanjut Ipi, diatur
dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yaitu paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
dari Rp 200 juta hingga Rp 1 Miliar.

“Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi
melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi
tersebut diterima,” tukas Ipi. (*)

Sumber: jawapos.com