
Batam, Keprisatu.com – Riuh kasus penangkapan tersangka narkoba berinisial BS yang tengah menjadi perhatian masyarakat Batam turut menyeret persoalan lain ke ranah hukum. Sebuah komentar di media sosial yang dinilai mengandung unsur SARA dan rasis dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang karena dianggap berpotensi memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Laporan tersebut disampaikan Ketua I Ikatan Keluarga Maluku (IKMAL) Kota Batam, Josef De Fretes, setelah menemukan komentar yang dipersoalkan pada akun Facebook terlapor. Komentar itu diketahui muncul saat akun tersebut menanggapi pemberitaan maupun perbincangan mengenai penangkapan BS dalam kasus narkoba yang sedang ramai diperbincangkan di Batam.
Josef mendatangi Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (20/8), sekitar pukul 12.00 WIB. Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan, Laporan dan Perlindungan Hukum Nomor 561/VIII/2026/Satreskrim. Ia menyerahkan sejumlah dokumen sekaligus meminta perlindungan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.
Menurut Josef, persoalan yang dilaporkan bukan semata-mata mengenai kasus narkoba yang menjadi konteks munculnya komentar. Namun, pihaknya mempersoalkan narasi yang dinilai menyerang kelompok tertentu berdasarkan identitas ras dan etnis. “Kami membawa ini ke jalur hukum supaya persoalannya diselesaikan secara hukum dan tidak berkembang menjadi gejolak di tengah masyarakat,” kata Josef.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan, komentar tersebut diduga merupakan informasi elektronik yang dengan sengaja dan tanpa hak didistribusikan atau ditransmisikan melalui media sosial. Komentar itu dinilai berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Pengaduan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, Josef juga merujuk Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Materi komentar yang dipersoalkan diketahui melalui grup Facebook Wajah Batam pada Rabu (19/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Josef datang didampingi tokoh masyarakat Indonesia Timur, Moody Arnold Timisela, yang juga merupakan pendiri Rumpun Melanesia Bersatu Kepulauan Riau. Moody berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
“Kami berharap polisi menindaklanjuti laporan ini. Kalau memang terbukti melanggar hukum, kami berharap terlapor ditindak sesuai ketentuan yang berlaku karena ini bisa merusak kesatuan di Batam,” ujar Moody.
Moody menegaskan, jalur hukum dipilih untuk mencegah persoalan berkembang menjadi gejolak di lapangan. Menurutnya, sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus paguyuban Indonesia Timur telah berupaya meredam situasi agar tidak meluas. Sementara itu, Unit I Satreskrim Polresta Barelang telah menerima pengaduan tersebut dan melakukan penyelidikan awal. Kanit I (Idik I) Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan. (tjl)