Beranda Hukum Ketua OSIS SMKN 2 Palu Dikeluarkan dari Sekolah karena Lapor Pungli, MPR...

Ketua OSIS SMKN 2 Palu Dikeluarkan dari Sekolah karena Lapor Pungli, MPR RI Turun Tangan

36
0
Ilustrasi pungli

Jakarta, Keprisatu.com – Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman membentuk tim advokasi guna memberikan bantuan kepada siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 2 Palu bernama Alya yang dikeluarkan dari sekolah.

“Tidak boleh ada pelajar di Indonesia yang diabaikan hak-hak pendidikannya, apalagi mendapat ancaman untuk dikeluarkan dari sekolah saat pelajar tersebut melakukan hal yang benar,” kata Akbar Supratman di Palu, Senin.

Ia mengemukakan pembentukan tim advokasi itu untuk membantu menyelesaikan kasus Alya yang secara sepihak diberhentikan dari Ketua OSIS dan dikeluarkan dari sekolah.

“Informasi kami terima bahwa yang bersangkutan ini dikeluarkan dari sekolah setelah membongkar dugaan adanya pungli yang terjadi di lingkungan sekolahnya,” ucap Akbar Supratman.

Ia menuturkan agar pihak pemerintah daerah khususnya Dinas Pendidikan di Sulawesi Tengah bisa segera menyelesaikan kasus dugaan pungli di SMKN 2 Palu.”Tidak boleh ada pelajar yang dilanggar dan didiskriminasi hak-hak pendidikannya,” ujar Akbar Supratman.

Akbar berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu.”Nantinya tim advokasi ini mengawal kasus Alya ini dan harapannya tidak ada kasus semacam ini lagi terjadi lagi,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Tim Advokasi Rivaldy menjelaskan sudah mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut, seperti adanya beberapa indikasi pelanggaran, termasuk dugaan pungli di sekolah itu.

“Laporan awal itu ternyata protes siswa dan guru sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2024 lalu, kasusnya tidak jauh dari dugaan terjadi pungli di sekolah,” katanya.

Menurut dia, informasi dari sejumlah guru di sekolah itu menyatakan sudah ada proses hukum yang berjalan akibat dugaan pungli itu.”Sudah ada proses hukum berjalan di Polresta Palu dan dalam tahap pemeriksaan yang diduga terlibat, maka kami serahkan ke pihak yang berwajib untuk segera mengusut tuntas kasus ini,” tuturnya.

Ia memastikan pihaknya tetap melakukan pembelaan terhadap hak-hak Alya dan teman-temannya yang diduga ada indikasi terjadi pelanggaran.”Dugaan pelanggaran hak-hak Alya terlihat jelas. Pertama, adanya dugaan ancaman dikeluarkan dari sekolah setelah Alya terlibat aksi protes kepada oknum Kepala Sekolah SMKN 2 Palu. Bukan hanya itu, dari keterangan Alya dan berbagai sumber lainnya, Alya dipecat dari Ketua OSIS dengan alasan yang sama, disebabkan karena terlibat demo protes tersebut,” katanya.

Rivaldy menyebutkan agar tidak boleh lagi terjadi diskriminasi terhadap hak-hak pelajar di Sekolah.”Dalam kasus ini, Alya justru ingin memperbaiki nama baik sekolah. Tentunya kita semua harus memastikan hak-hak Alya yang dijamin konstitusi harus kita bela bersama,” tuturnya.

Diketahui tim advokasi kasus itu terdiri dari Tim Hukum Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sulteng dan Rumah Hukum Tadulako. (KS03)

Sumber : inilah.com